Buleleng – Seorang pria muda bernama Ketut Pujiarta (18), terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, karena diduga sebagai pelaku pencurian atau penjambretan yang sangat meresahkan warga Sawan, kali ini seorang mahasiswa pun tak luput jadi korbannya hingga harus mengalami kerugian jutaan rupiah karena aksinya tersebut, Selasa (24/10/23).

Dalam keterangan persnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Kepolosian Sektor (Polsek) Sawan, atas kerja kerasnya dalam mengungkap kasus penjambretan tersebut, dibawah pimpinan Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa, Kanit Reskrim Ipda Kt Fongky Suhendra Yasa beserta anggota, pada Minggu 22 Oktober 2023, berhasil mengamankan pelaku kasus penjambretan tersebut, berdasarkan laporan Korban Kadek Ayu Widiastini tertanggal 12 Oktober 2023.

Baca Juga  Damkar Jembrana Amankan Beruk dan Ular Sanca

“Jadi kronologisnya saat itu, korban sedang dalam perjalanan menuju ke rumahnya, ditempat kejadian pelaku membuntuti dan menghampiri korban yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian mengambil sebuah HP (telepon genggam, red) milik korban yang ditaruh di laci sepeda motor korban. Pelaku langsung kabur putar balik lalu menghilang, korban melaporkan lah kejadian tersebut ke Polsek Sawan, atas kejadian tersebut mengalami kerugian senilai tiga juta empat ratus ribu rupiah,” papar Kapolres.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan secara intensif, tim berhasil menemukan bukti yang mengarah ke pelaku, setelah identitas pelaku dikantongi tim melakukan pengejaran, pada 22 Oktober 2023 pelaku akhrinya berhasil ditangkap di persembunyiannya di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.

Baca Juga  Prabowo-Gibran Ditargetkan Raup 60 Persen Suara di Bali

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya lah yang melakukan perbuatan tersebut terhadap korban. Ia mengakui, dan kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sawan,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

“Sekali lagi kami mengimbau warga, yang sedang melakukan perjalanan mengendarai sepeda motor, agar menaruh barang-barang penting atau berharga dibawah jok motor, demi keamanan, mengurangi niat orang untuk berbuat jahat,” tutupnya.

Editor: Krisna Putra