Denpasar – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali telah menahan 5 (lima) tersangka baru dalam dugaan investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Bali.

“Hasil koordinasi dengan Krimum (Kriminal Umum, red) kelima tersangka PT DOK mulai malam ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Bali. Selanjutnya, kita akan lakukan koordinasi lagi ya bang,” ungkap Kombes Pol Jansen melalui pesan singkat, Kamis (16/11/23).

Sebelumnya Kombes Jansen mengatakan, kelima tersangka baru yakni, I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra merupakan pendiri dari PT DOK atau disebut-sebut sebagai founder.

Baca Juga  Diskusi PWF Diminta Bubar karena Dinilai tak Hargai SE PJ Gubernur Bali

Ia juga mengatakan, semua tersangka ini berada dibalik I Nyoman Tri Dana Yasa atau Mang Tri selaku direktur perusahaan yang terlebih dahulu jadi tersangka dan divonis 3 tahun penjara.

Selain sebagai founder atau komisaris perusahaan, kelima tersangka ini dikabarkan berperan penting mendekati investor, menerima uang, membagi dan mengarahkan dana.

“Semua tersangka baru atau komisaris ini membantu menjalankan kegiatan investasi illegal serta menerima pembagian hasil. Berfokus mencari nasabah yang menjanjikan keuntungan besar dan tidak ada resiko serta uang yang diinvestasikan dapat diambil kapan pun kepada para investor,” beber Jansen.

Reporter: Krisna Putra