Belum Temukan Unsur Korupsi di Kasus Prof Antara, GPS: Kita akan Bantu Bongkar
Denpasar – Tidak kunjung ditemukannya unsur korupsi dalam Kasus Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana (SPI Unud) yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara membuat kuasa hukum terdakwa mulai bingung, bahkan ia menyebut siap membantu majelis hakim untuk membongkar kasus ini.
“Sudah 21 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut tetapi satupun belum menemukan unsur korupsi di dalamnya, saya sudah coba jembatani dengan pertanyaan ke saksi, tetapi belum menemukan unsur korupsi dalam kasus ini,” ujar Gede Pasek Suardika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (12/12/23).
Lebih lanjut advokat yang kerap disapa GPS ini menyebut pihaknya sudah membantu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengaitkan motif dan dakwaan agar pas menjadi tindak pidana korupsi.
“Mudah-mudahan ada saksi yang lain, agar ada sedikit saja benang merahnya ada jembatan untuk mengkaitkan antara terdakwa dengan dakwaan karena sampai sekarang jembatannya belum ketemu,” singgung GPS.
Ia mengungkap bahwa dalam persidangan dirinya dan pihak kuasa hukum sudah mencoba meringankan pekerjaan Jaksa Penuntut Umum.
“Tadi pertanyaan saya sudah mengarah, hubungannya di mana terdakwa dengan uang, dengan rekening serta dengan mobil itu kan kita cari tidak ada. Saksi mengatakan tidak ada kaitan, tidak terkait tapi dia (Prof Antara) jadi terdakwa,” imbuhnya.
GPS menambahkan bahwa kliennya sudah mendapat perlakuan yang sangat tidak mengenakkan dan sanksi sosial walaupun belum terbukti.
“Tidak terkait tapi dia jadi terdakwa, jabatan hilang nama baik hancur. Nanti kita sama-sama cari keadilan dan fakta. Kita siap kalau salah, silahkan hukum kalau tidak gentle dong,” sentilnya.
Dirinya menekankan jangan sampai pengadilan berubah tugasnya menjadi penghakiman.
“Di sini namanya pengadilan bukan penghakiman jadi harus adil, benar katakan benar, salah katakan salah,” tandas GPS.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan