Mantan Korsatpel UPPKB Cekik Divonis 7 Tahun Penjara
Denpasar -Mantan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk I Made Dwijati Arya Negara, divonis 7 tahun penjara.
Hal itu disampaikan dihapadan persidangan dengan hakim ketua Heriyanti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera di hadapan yang dilaksanakan secara hybrid.
Dimana JPU, Hakim dan PH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar sedangkan terdakwa Dwijati mengikuti persidangan di LP Krobokan pada Jumat (17/2/24).
Ketua Majelis Hakim Heriyanti menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 Juta.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa dengan pidana kurungan 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda RP300 Juta subsidair 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Heriyanti.
Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda terdakwa Dwijati juga dijatuhi hukuman membayarkan kerugian negara sebesar 2,5 Miliar dengan subsidair selama satu tahun masa kurungan jika hukuman tersebut tidak dilaksanakan.
Untuk diketahui sebelumnya Lee Wisnhu selaku koordinator JPU menuntut terdakwa Dwijati dengan kurungan 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (I Made Dwijati Arya Negara, red) pidana selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H di hadapan persidangan dengan hakim ketua Heriyanti di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (5/2/24).
Selain menjatuhkan pidana selama 5 tahun JPU juga menjatuhkan hukuman denda dan pemiskinan terhadap terdakwa.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 Juta dengan subsidair 6 bulan penjara apabila terdakwa tidak bisa membayarkan denda dan menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,5 Miliar, dengan ketentuan tidak bisa membayar denda tambahan tersebut setelah 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan tetap.”
“Maka harta terdakwa disita oleh Jaksa dan akan dilelang jika masih belum memenuhi terdakwa mendapat tambahan hukuman kurungan selama 2,6 tahun penjara,” sambung Lee Wisnhu.
Dasar dari tuntutan tersebut karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam pasal 12e jo pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan dalam pasal 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” pungkas Lee Wisnhu.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan