Denpasar – Dua saksi mahkota kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yakni I Made Yusnantara (51) dan I Ketut Budiartawan (45) mengaku tidak pernah melihat Surat Keputusan (SK) Rektor mengenai SPI.

“Saya tidak pernah melihat SK Rektor mengenai SPI. Saya melihatnya setelah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali,” ujar saksi Made Yusnantara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (19/12/23).

Diketahui, kedua saksi yang juga terdakwa dalam kasus ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi untuk terdakwa mantan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara.

Lebih lanjut, Made Yusnantara mengatakan di era Rektor Unud Prof AA Raka Sudewi, ia sebagai Koordinator Akademi diajak mengikuti rapat simulasi dan saat itu dikatakan SK Rektor terkait SPI akan segera diterbitkan.

Baca Juga  Indra Kecapa Tak Tahu Menahu Prihal Draf SPI

“Rapat simulasi dipimpin Prof Antara saat itu sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik, Rektor saat itu ibu (Prof AA Raka Sudewi, red) tidak ikut rapat. Biro keuangan ikut rapat saat itu disampaikan SK akan terbit segera, tidak ada penyampaian mengenai SK Rektor dari tarif besaran SPI,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa alas hak yang dipergunakan adalah SK Ad Hoc yang masa berlakunya selama satu tahun.

“Tidak ada penyampaian mengenai SK Rektor dari tarif SPI dan menggunakan (SK, red) yang bersifat Ad Hoc, semua Prodi disimulasikan. SK tersebut ditandatangani Rektor, jadi saya tunduk terhadap keputusan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu I Ketut Budiartawan selaku Sub Koordinator Akademik dan Evaluasi Unud menyebut bahwa SK tersebut diterbitkan setelah adanya rapat koordinasi.

Baca Juga  Gede Pasek Suardika Sebut Kasus Prof Antara Lucu

“Rapat tersebut dilaksanakan pada Bulan Mei, sedangkan seingat saya SK terbit pada 15 Juli 2020,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tunduk kepada SK Rektor tersebut, selaku tugas dan kewajibannya sebagai bawahan.
“Saya tunduk terhadap SK tersebut karena ditandatangani oleh Rektor jadi saya melaksanakan tugas sesuai dengan SK tersebut,” tutupnya.

Reporter: Dewa Fathur