Bersembunyi di Mataram, Tersangka Korupsi Dana PNPM Tabanan Ubah Identitas
Denpasar – Salah satu tersangka yang diduga gelapkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Kediri,Tabanan, Ni Wayan Sri Candra Yasa (48), mengubah indentitas dan operasi wajah selama kabur di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Zainur Arifin Syah mengatakan Sri berupaya mengelabui jaksa dengan menghilangkan tanda lahir di wajah selama di Mataram.
“Tersangka juga mengganti nama aslinya Ni Wayan Sri Candri Yasa dengan membuat kartu tanda penduduk (KTP) domisili baru di Mataram,” ungkap Zainur saat konferensi pers di Kejati Bali, Rabu (10/7/24)
Kendati demikian, kata Kejari Tabanan itu, tersanhka akhirnya tertangkap dan dijemput paksa hingga sempat diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Selama pemeriksaan, tersangka mengaku keterlibatannya dalam tindak korupsi itu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bukan buronan. Kami upaya jemput paksa. Kami periksa sebagai saksi. Kemudian, baru kami tetapkan sebagai tersangka. Jadi, yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka di Mataram,” katanya.
Zainur mengungkapkan Sri merupakan hasil pengembangan kasus dari empat tersangka lain. Mereka kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan peran masing-masing sebagai manajer, bendahara, kasir, dan koordinator kelompok.
“Nah, tersangka Sri ini sebagai verifikator PNPM Tabanan,” katanya.
Lebih lanjut, kata Zainur ada empat terdakwa lain yang bersama dengan tersangka menjalankan aksinya dengan meloloskan proposal atau pengajuan bantuan dana dari 104 kelompok usaha meski tidak memenuhi syarat.
Selain itu, tersangka dan empat terdakwa lain juga kerap membuat pengajuan bantuan dana atau kredit fiktif dengan mendompleng nama kelompok usaha meski mereka tidak mengajukan. Mereka juga pernah menilap sebagian jumlah bantuan dana yang diajukan kelompok usaha.
Menurut Zainur, modus kejahatan itu kerap terjadi di PNPM. Ada kerugian uang negara sebesar Rp 5,5 miliar dari perbuatan Sri dan terdakwa lainnya.
“Soal tersangka (Sri) dapat bagian berapa, masih kami dalami,” ujarnya.
Selain itu, Zainur mengatakan tersangka sudah sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Tabanan. Namun, pemanggilan sejak 23 November 2023 hingga 22 Mei 2024 tidak pernah dipenuhi.
“Tersangka sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan. Maka, kami jemput paksa. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya, makanya kemarin kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Zainur.
Atas keterlibatannya sejak 2018 hingga 2020, Sri dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya minimal 1 tahun penjara.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan