Denpasar – Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bali dr Ni Luh Gede Sukardiasih, MFor, MARS menerangkan, kebijakan pendampingan calon pengantin (Catin) merupakan program pencegahan stunting dari hulu yang bertujuan sebagai deteksi dini faktor berisiko stunting (masalah gizi kronis, red) pada catin.

“Catin idealnya dilakukan tiga bulan sebelum pernikahan dengan melakukan berbagai pemeriksaan kesehatan pada calon pengantin,” ujarnya saat Workshop Pelayanan Kesehatan Reproduksi Catin dan KB di Denpasar, Senin (5/6/2023).

Pihaknya menjelaskan, stunting dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yakni praktik pengasuhan yang tidak baik, kurangnya akses makanan bergizi, layanan kesehatan yang terbatas hingga kurangnya akses air bersih.

Baca Juga  Soal Stunting, Kadis DP3AP2KB Denpasar: Pengakses Posyandu Belum Capai 90 Persen

“Stunting bersifat multidimensional (terjadi akibat banyak faktor, red) sangat ditentukan oleh 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Walaupun berat bayi saat dilahirkan normal namun jika 1000 HPK-nya tidak baik, maka juga dapat berpotensi mengalami stunting,” tambahnya.

Lebih lanjut dipaparkan, stunting berdampak pada penurunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Dampak jangka pendeknya berupa terganggunya perkembangan otak, kecerdasan berkurang, gangguan pertumbuhan fisik dan gangguan metabolisme tubuh. Sedangkan, dampak jangka panjangnya berupa penurunan kemampuan kognitif, kekebalan tubuh serta meningkatkan risiko terkena berbagai penyakit seperti diabetes dan penyakit jantung,” tandasnya.

Reporter: Komang Ari

Editor: Ngurah Dibia