Gantikan Suadi Putra, Made Westra Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Denpasar
Wacanabali.com, Denpasar – I Made Westra resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar sisa masa jabatan 2024-2029. Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kota Denpasar di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Selasa (29/9).
Made Westra menggantikan I Wayan Suadi Putra yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Denpasar.
Rapat Paripurna Istimewa dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi para Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, yakni I Wayan Mariana Wandhira, Ida Bagus Yoga Adi Putra, dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, serta Sekretaris DPRD Kota Denpasar, I Gde Made Bhaju Pravita dan jajaran anggota DPRD lainnya.
Turut hadir Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, didampingi Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, jajaran Forkopimda Kota Denpasar, perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, mengatakan proses pengisian PAW dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, DPRD Kota Denpasar telah menyampaikan surat kepada Gubernur Bali melalui Wali Kota Denpasar terkait usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kota Denpasar untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Gubernur Bali kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 722/01-A/HK/2026 tanggal 18 Juli 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Denpasar serta Keputusan Nomor 723/01-A/HK/2026 tanggal 18 Juli 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pengucapan sumpah/janji Made Westra kemudian dilaksanakan pada 29 September 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kota Denpasar.
Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede menyampaikan ucapan selamat kepada Made Westra dan berharap dapat menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan baik.
“Kepada Anggota DPRD Kota Denpasar yang digantikan kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kota Denpasar,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan ucapan selamat kepada Made Westra yang telah resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kota Denpasar PAW sisa masa jabatan 2024-2029.
Menurut Jaya Negara, PAW merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan fungsi DPRD ketika terjadi kekosongan keanggotaan sebelum masa jabatan berakhir.
“Dengan telah dilaksanakan pengucapan sumpah dan janji pada hari ini, kami berharap I Made Westra dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat dengan penuh integritas, dedikasi dan tanggung jawab,” ujar Jaya Negara.
Ia juga menegaskan pentingnya hubungan kemitraan antara Pemerintah Kota Denpasar dan DPRD Kota Denpasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, kerja sama tersebut perlu dibangun melalui komunikasi terbuka, koordinasi yang baik, serta sinergi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Perbedaan fungsi dan kewenangan bukan penghalang, justru melalui pelaksanaan tugas masing-masing secara proporsional akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan