Denpasar – Maraknya dugaan pelanggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Denpasar, salah satunya di wilayah Jalan Sedap Malam, Gang Titi Batu, mendapat tanggapan serius dari salah satu praktisi hukum agraria, Wayan Sutita.

Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bisa bersikap tegas untuk menindak para pelakunya dan semua pihak yang terlibat.

“Pelanggaran ini terjadi mungkin saja ada indikasi KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Mungkin saja ada oknum yang melonggarkan regulasi, sehingga pelanggaran marak terjadi. Jadi, dalam hal ini mereka (Pemkot Denpasar, red) harus tegas menertibkan, agar jalur hijau ini tetap terjaga keberadaannya,” ungkap Sutita kepada Wacanabali.com saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (12/6/2023).

Baca Juga  Edukasi hingga Rumah Singgah Jadi Langkah Denpasar Atasi Stunting

Wayan Sutita menyebut, pada UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. 

Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa luas RTH dialokasikan 10% untuk RTH privat dan 20% lainnya untuk RTH publik.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, RTH atau yang biasa disebut jalur hijau dalam peraturannya merupakan lahan yang hanya diperuntukan sebagai perkebunan atau sawah, sebagai fungsi paru-paru kota serta dapat menjadi kawasan resapan air yang memiliki kekuatan hukum yang diatur dalam undang-undang penataan ruang Republik Indonesia.

“Harus dicek semua itu. Masyarakat juga harus sigap memantau, hindari sesuatu yang melanggar! Apalagi itu jalur hijau. Lama-lama bisa habis ini tanah Bali dikuasai pelanggar,” tegasnya.

Baca Juga  Tutup Tahun 2024, Ini Event yang Disiapkan Kota Denpasar

Sementara itu, diketahui sebelumnya Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Putu Tony Marthana membenarkan bahwa lokasi tersebut, di Gang Titi Batu, Jalan Sedap Malam, Denpasar,  adalah kawasan P1 (pertanian), itu dilarang untuk membangun.

”Kami sudah melayangkan SP III (Surat Peringatan 3 kali), dan tindak lanjutnya kewenangan dari Satpol PP (Kota Denpasar),” terangnya.

Disebutkan juga bahwa, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra hingga saat ini anggotanya terus melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan sementara tidak ada aktivitas pembangunan pada lahan yang terindikasi melanggar RTH Kota Denpasar.

Dinas terkait Pemkot Denpasar diminta bisa bersikap tegas dalam menyikapi adanya dugaan alih fungsi lahan milik pribadi, yang telah ditetapkan menjadi kawasan RTH di Kota Denpasar. 

Baca Juga  Satpol PP Kembali Tertibkan Baliho Hingga Spanduk di Kota Denpasar

Reporter: Krisna Putra
Editor: Ady Irawan