Denpasar – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali angkat bicara menanggapi adanya dugaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah Nomor 121 dan 126 di Desa Ungasan atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang diduga cacat yuridis atau cacat hukum.

Kepala BPKAD Bali I Dewa Tagel Wirasa kepada wacanabali.com menyebut saat ini permasalahan tersebut sudah bergulir di Bareskrim Mabes Polri, dan para pihak dikatakannya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk juga pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Bali terkait dugaan tersebut.

“Tiyang (saya, red) tidak akan membuka materi penyelidikan. Tetapi hanya memberitahukan bahwa proses pemanggilan oleh pihak Bareskrim Polri sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Penyidik Bareskrim Polri juga sudah sempat ke Bali,” ungkap Kepala BPKAD Bali, I Dewa Tagel Wirasa, didampingi, Sekretaris BPKAD Bali, Putu Arya Dinata dan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Bali, I Made Arbawa, di kantornya Jl. Teuku Umar No. 55 Denpasar, Selasa (27/6/23).

Selanjutnya ia mengatakan, bahwa tanah tersebut adalah tanah dana bukti, yang dikelola Pemprov Bali dengan alas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 1992 sebagai dasar penguasaan. Di mana disebutkan dalam Perda tersebut pengelolaannya diserahkan ke bupati/wali Kota untuk dimanfaatkan, bekerja sama dengan penggarap dengan izin dari bupati/wali kota atas nama Gubernur Bali.

“Sebelum kasus ini bergulir, sebelum ada PTUN, itu sudah kita lakukan tukar menukar atas nama Pemprov Bali, dokumennya ada di kita, dan itu clear. Terkait dengan pensertifikatan DN 11 kita sudah berdasarkan persil nomor 11, itu ada 19 orang penggarap dan persil kita kuasai, sehingga mengesahkan kita bahwa tanah itu adalah penguasaan Pemprov Bali,” jelasnya.

Baca Juga  UT Kembalikan Lahan Pemprov Bali, Hibahkan Aset Senilai Rp4,89 Miliar

Dirinya juga menyebut, di tahun 2014 karena Pemprov Bali memiliki dokumen kepemilikan berdasarkan Perda 2 dan Perda 7 maka pensertifikatan pun diproses atas DN 11 terhadap lahan yang benar-benar kosong. Lalu lahan DN 11 itu juga dipotong untuk dijadikan jalan, sehingga terbitlah 2 sertifikat yang saat ini disebut 121 dan 126.

“121 dan 126 disertifikatkan oleh Pemprov Bali berdasarkan Perda 2 dan Perda 7, yang intinya adalah atas penguasaan tanah DN 11 itu termasuk di dalamnya tanah dana bukti berdasarkan Perda. Sehingga tidak benar dikatakan bahwa secara hukum Pemprov Bali tidak memiliki kewenangan atas penguasaan tanah negara, apalagi dikatakan merampas tanah rakyat. Pada saat mengukur juga tidak terjadi penolakan, bahkan ada bagian dari DN itu yang kita tidak sertifikatkan karena sudah ada yang menguasai, kita menghindari konflik di masyarakat,” tandasnya.

Pemprov Diduga Salah Kaprah Soal Tanah Dana Bukti

Sebelumnya diberitakan, pernyataan dugaan SHP 121 dan SHP 126 cacat hukum atau yuridis, dilontarkan oleh salah satu Praktisi Hukum Agraria Bali, Wayan ‘Dobrak LO’ Sutita, saat ditemui di kantornya, Jalan Tukad Balian, Denpasar, pada Rabu (7/6/23) lalu.

Baca Juga  UT Kembalikan Lahan Pemprov Bali, Hibahkan Aset Senilai Rp4,89 Miliar

Ia menuturkan Pemprov Bali bersama Kantor BPN Bali mengadakan kerja sama untuk mendata aset-aset di seluruh Bali pada tahun 2015/2016. Singkat cerita, dalam hal proses penerbitan SHP nomor 121 dan 126 Desa Ungasan atas nama Pemprov Bali ada permohonan masuk ke Kantor BPN Badung yakni untuk instansi pemerintah boleh mengajukan permohonan hak pakai.

“Singkat cerita, dengan adanya permohonan itu dibentuklah tim peneliti tanah, setelah berkas diperiksa dan dipenuhi kelengkapannya, ditunjuklah Sekwilda zaman itu sebagai kuasa dalam pengajuan hak pakai itu,” terangnya.

Wayan Sutita. (Krisna Putra/wacanabali.com)
Wayan Sutita, SH (Wayan Dobrak). (Krisna Putra/wacanabali.com)

Lebih lanjut dirinya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian disebutkanlah bahwa permohonan memenuhi syarat untuk diproses. Sedangkan, diketahui syarat permohonan itu, pemohon dalam hal ini instansi, harus menguasai secara fisik maupun yuridis, di masyarakat terkenal dengan surat pernyataan penguasaan tanah (Sporadik).

“Saya dapat info A1 (kredibel, red) tanah itu adalah tanah negara yang sudah pernah menjadi perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, sampai ke tingkat Mahkamah Agung itu adalah tanah negara. Dalam putusan Pengadilan (Tata Usaha Negara) disebutkan itu adalah tanah negara. Menjadi dasar penelitian saya bahwa dari Sertifikat Hak Pakai 121 dan 126 dalam penerbitan SK, penelitian, sampai terbitnya sertifikat dugaannya tidak mempertimbangkan putusan TUN yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht, red),” kata Sutita.

Sutita juga menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali ada salah kaprah tentang status tanah Dana Bukti, dikatakan tanah tersebut adalah milik Pemprov Bali.

Baca Juga  UT Kembalikan Lahan Pemprov Bali, Hibahkan Aset Senilai Rp4,89 Miliar

“Menurut saya sebagai praktisi dan pengamat agraria, kalau berbicara tanah Dana Bukti itu tidak terlepas dari tanah swapraja. Semenjak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tanah swapraja menjadi tanah negara,” jelasnya, di Denpasar, pada Jumat (16/6/2023).

Kepada media ia mengatakan, masyarakat pada umumnya buta soal tanah Dana Bukti. Menurutnya, Pemprov Bali sudah salah kaprah terkait permasalahan ini, padahal Pemprov tidak pernah sama sekali membebaskan, mengganti rugi, atau membeli tanah-tanah Dana Bukti yang ada di Bali, dan hanya mendapatkannya secara historis.

“Seperti saya bilang ini sudah salah kaprah. Okelah, bagi tanah-tanah Dana Bukti yang sudah disertifikatkan hak pakai sesuai dengan peraturan, artinya tidak ada yang dirugikan dari masyarakat. Okelah bisa menjadi aset negara dalam hal ini Pemda tingkat 1. Tapi kalau sampai merugikan masyarakat atau menguntungkan oknum-oknum tertentu, ini yang sangat berbahaya,” tegasnya.

Dirinya juga menyatakan, bahwa kesalahpahaman ini tidak menutup kemungkinan bisa menjadi polemik baru pertanahan, patut diduga akan menimbulkan kesewenang-wenangan (abuse of power, red), jadi perlu dilakukan pendataan kembali oleh Pemprov Bali terkait aset-aset Dana Bukti yang dikuasai.

“Ini perlu didata kembali, agar jelas siapa yang menggunakan, untuk apa diperuntukan, siapa yang menyetujui, atau bahkan ada oknum yang bermain? Kita tidak pernah tahu,” pungkas Sutita.

Reporter: Krisna Putra
Editor: Ngurah Dibia