Denpasar – Ahli hukum kenotariatan Dr I Made Pria Dharsana, menyatakan bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak bisa memiliki tanah di Indonesia.

“WNA atau badan hukum asing tidak diperbolehkan menguasai tanah dengan hak milik. Apabila WNA atau perusahaan asing tersebut mendapat hak milik, maka hak milik tersebut harus dilepaskan paling lambat satu tahun,” jelasnya.

Atau haknya akan dihapus dan diakuisisi oleh negara berdasarkan hukum yang berlaku,” ungkap Pria saat ditemui di Denpasar saat acara Full Day Seminar yang diselenggarakan oleh pengurus wilayah Bali Ikatan Notaris Indonesia (INI) Senin, (7/8/23).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan alasan mengapa WNA tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, bertujuan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat lokal.

Baca Juga  Pria Dharsana Sebut Pembubaran PWF Coreng Citra Bali di Mata Dunia

“Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga agar tanah tetap dimiliki oleh warga lokal, maupun pemerintah Indonesia bertujuan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Pria Dharsana menyampaikan bahwa aturan tersebut tertuang dalam larangan pengasingan tanah (gronds verbonding verbrorood).

“Dengan adanya larangan tersebut WNA tidak boleh memiliki maupun menguasai tanah secara utuh, namun diperbolehkan mendapat hak pakai dan hak sewa,” tandasnya.

Hak pakai di atas tanah hak milik ditegaskan Pria Dharsana maksimal 30 tahun dan dapat diperbaharui dengan akta pemberian hak pakai di atas tanah hak millik selama 80 tahun terdiri dari pemberian 30 tahun perpanjangan, 20 tahun, dan pembaharuan 30 tahun.

Baca Juga  Pria Dharsana Sebut 20 Tahun MK sebagai " Kiper", Penjaga Ideologi

“Selain larangan tersebut pelarangan WNA memiliki tanah di Indonesia juga tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1960 pasal 2 ayat 1,” tutup Pria Dharsana.

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Ngurah Dibia