Jelang Proses Pembuktian, Tim Advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung Optimis
Tabanan – Tim Advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung, diwakili IGN Putu Alit Putra, SH, selaku Kuasa Hukum para Tergugat dalam perkara nomor 190/Pdt.G/2023/PN Tab, terhadap AA Mawa Kesama Cs (ahli waris Jro Marga) selaku Penggugat, mengaku optimis jelang agenda sidang Proses Pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mendatang.
“Saya mewakili seluruh Tim Advokasi sangat optimis dalam agenda sidang selanjutnya. Walaupun memang kemarin, PN Tabanan menolak segenap materi bantahan atas formalitas gugatan (eksepsi, red) yang diajukan oleh pihak kami, tidak lantas menyurutkan semangat dari rekan-rekan tim dan masyarakat Desa Adat Kelecung, berjuang bersama mempertahankan hak atas druwe (kepunyaan, red) Pura Dalem Desa Adat Klecung,” tegas Ngurah Alit kepada wacanabali.com melalui sambungan telepon, Selasa (3/10/23).
Selain itu, pihaknya juga tidak banyak memberikan komentar terhadap isi putusan sela dari Pengadilan Tabanan yang menolak eksepsi dari para tergugat, salah satunya Desa Adat Kelecung. Namun, ia menegaskan bahwa materi eksepsi yang disusun, sudah didasarkan atas fakta dan aturan hukum yang berlaku.
“Eksepsi yang diterima atau ditolak, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Namun hal yang terpenting, bahwa materi eksepsi tersebut kami susun dengan sangat serius, sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Walaupun hasil yang didapat tidak sesuai kehendak, tim advokasi menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan menyurutkan semangat dari para tergugat untuk menghadapi seluruh dinamika. Berbekal pada fakta, bukti, dan saksi yang dimiliki, rekan-rekan tim advokasi senantiasa optimis untuk berjuang guna mempertahankan kepentingan hukum dari Desa Adat Kelecung.
“Ada prosedur hukum yang telah ditempuh, hingga akhirnya memberikan alas hak bagi Desa Adat Kelecung atas obyek sengketa ini. Terlebih lagi, ada saksi dan bukti dokumen (sertifikat, red) yang mendukung Desa Adat Kelecung sebagai pemilik yang sah atas Druwe Pura Dalem Desa Adat Klecung. Ini yang sejak awal membuat kami tetap optimis untuk berjuang dalam perkara ini, utamanya dalam tahap pembuktian nanti”, tutupnya.
Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengeluarkan amar putusan, pada intinya menolak eksepsi para tergugat, salah satunya Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku tergugat I. Hal tersebut juga berlaku untuk tergugat II, tergugat III dan turut tergugat, dalam agenda sidang e-court Pembacaan Putusan Sela ke-1, perkara nomor 90/Pdt.G/2023/PN Tab, Senin (2/10/23).
Saat dikonfirmasi soal putusan tersebut, Made Adi selaku Panitera meminta awak media untuk mengecek amar putusannya secara langsung atau melalui laman (website) resmi PN Tabanan.
“Sore pak. Untuk menanyakan informasi bapak bisa langsung datang ke PN nggih. Atau bisa cek website,” ujarnya melalui pesan singkat Whatssapp (WA), Senin (2/10/23).
Diketahui dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Mengadili: menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat. PN Tabanan juga menyatakan, untuk kedua belah pihak bisa melanjutkan persidangan selanjutnya dengan agenda pokok perkara, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dalam perkara nomor 90/Pdt.G/2023/PN Tab.
Dikonfirmasi terpisah AA Sagung Ratih Maheswari dari Sejati Law Office, Penasihat Hukum (PH) AA Mawa Kesama selaku pihak Penggugat mengatakan, menghormati semua keputusan Majelis Hakim PN Tabanan terkait perkara tersebut.
“Swastiastu, selamat sore. Kita ikuti saja alur persidangan ya, kita hormati keputusan Hakim,” singkatnya.
Reporter: Krisna Putra
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan