Denpasar – Begitu dramatis apa dialami seorang mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Nyoman Gde Antara harus diborgol dan dipenjara lantaran didakwa korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud berdasar hasil auditor investigasi disinyalir abal-abal.

Pasalnya, dari tujuh auditor enam dinyatakan tidak berijin menggunakan uang negara melewati batas kewenangan membuat kesimpulan tanpa melakukan klarifikasi hanya berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kejaksaan.

Terlalu dini dan kejam menjastis sorang rektor adalah koruptor yang telah merugikan uang negara berdasar perkiraan, berakibat hak asasi seseorang harus dirampas dalam kaidah asas praduga tidak bersalah. 

Apa terungkap pada fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 16 Januari 2024, dalam kesaksian ahli auditor investigasi atas keahliannya justru mencerminkan tidak profesional dan membuat citra buruk hukum di Indonesia. 

Baca Juga  Saksi Ungkap Tak Pernah Ada Keberatan untuk Besaran dan Sistem Pungutan SPI Unud

“Semestinya sebuah akuntan publik tidak boleh menerima order dari Kejaksaan apabila kasus dugaan korupsi itu sudah di dalam tahap penyidikan, hanya boleh ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Gede Pasek Suardika (GPS) selaku kuasa hukum Prof Antara di PN Tipikor Renon Denpasar Bali.

Jika mengacu pada aturan Standar Jasa Indonesia (SJI) 5300 Tahun 2021 dikeluarkan Dewan Pengurus Institut Akuntan Publik yang dipakai sebagai pedoman literatur. Lain halnya ketika auditnya terkait kerugian negara maka yang dipakai rujukan SJI 5400.

“Cuma masalahnya, permintaan auditnya hanya untuk melakukan audit investigatif saja bukan untuk menelusuri potensi kerugian negara, bahkan tidak pernah auditor melakukan wawancara investigasi kepada siapapun bahkan hasilnya hanya berdasarkan audit BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Kejaksaan,” terang GPS.

Baca Juga  Sidang Pemeriksaan Saksi Auditor Ungkap Kejanggalan Audit Kerugian SPI Unud

Persidangan ini semakin menemukan titik terang dengan pernyataan dari Hakim anggota, Soebekti, S.H yang menegaskan bahwa saksi ahli tidak memiliki kapasitas dan kompetensi dalam memastikan adanya suatu kerugian negara.

Terungkap pula bahwa dari 7 orang tim yang melakukan audit investigasi, ternyata 6 diantaranya tidak memiliki izin, hanya 1 orang saja atas nama I Gede Auditta, CPA., Ak, CPI., yang memiliki izin. 

Belakangan diketahui perusahaan auditor publik ini juga pernah mendapatkan sanksi pembekuan ijin selama 12 bulan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan RI Nomor: 240/KM.1/2019.

“Dan beberapa fakta kebohongan dan rekayasa dalam melakukan audit investigatif internal dan eksternal, dari mulai wawancara fiktif hingga pemanggilan beberapa pihak yang tidak pernah langsung ditujukan ke Unud yang dilakukan auditor yang tentunya menyalahi ketentuan, dan dengan jumawa mengumumkan adanya kerugian negara melebihi kewenangan sebuah putusan hakim,” pungkas GPS.

Baca Juga  Ahli Keuangan Negara Sebut SPI Tidak Terikat PMK

Atas beberapa kebohongan yang dilakukan, Tim kuasa hukum akan melaporkan secara pidana karena auditor tersebut telah berpotensi melanggar pasal 242 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dimuka persidangan.

Reporter: Dewa Fathur