Denpasar – Ahli keuangan negara, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang menyebut Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam prakteknya tidak harus terikat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Sumbangan seperti SPI tidak perlu ditentukan tarifnya, serta tidak berpatok pada PMK dengan adanya surat pengesahan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN, red) sudah cukup sebagai dasar,” ujarnya saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SPI yang menjerat mantan Universitas udayana Prof I Nyoman Gde Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (4/1/24).

Lebih lanjut Ahli yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut menjelaskan dasar dari SPI tidak memerlukan PMK karena jenis serta objek dari SPI tidak masuk pada biaya layanan pendidikan.

Baca Juga  Dramatis, Prof Antara Dipenjara Berdasar Auditor Diduga Abal-Abal

“Sebagai kuasa Kementerian keuangan, SPI merupakan pendapatan yang sah dengan terbitnya surat dari KPPN, SPI bagian dari penerimaan lainnya sehingga tidak memerlukan PMK jenis dan objeknya berbeda,” terangnya.

Dengan tidak diaturnya di dalam PMK sehingga besaran serta ketentuan SPI menjadi wewenang dari masing-masing pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“SPI tidak diatur dalam PMK sehingga diatur oleh masing-masing pimpinan PTN, dalam prakteknya hanya memerlukan surat dari KPPN,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur