Raffi Ahmad Dituding Terlibat “Money Laundry”, Begini Respon Togar
Denpasar – Menanggapi adanya isu miring menerpa salah satu artis papan atas Raffi Ahmad terkait dugaaan keterlibatannya dalam kasus pencucian uang (Money Laundry), Advokat asal Medan Dr. Togar Situmorang mengaku sangat menyanyangkan adanya kabar tersebut.
Bahkan kabarnya, menurut Togar ratusan rekening Raffi disebut-sebut menjadi tempat dugaan pencucian uang para oknum pejabat korup, sehingga ada pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Raffi Ahmad.
Pria yang akrab disapa Bang Togar itu mengatakan, menyayangkan sikap yang dilakukan oleh pihak berinisal HS, telah mendesak KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa transaksi keuangan artis kondang tersebut, diisukan memiliki ratusan rekening yang merupakan “kantong semar” untuk mengelola uang-uang haram para koruptor, tanpa adanya dasar bukti yang jelas dan cenderung menjadi informasi menyesatkan dan dianggap merugikan Raffi Ahmad secara pribadi.
Baca Juga: “AWK Dipecat BK DPD RI”
“Sangat disayangkan, apalagi dikatakan ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada pemilik RANS ini,” ungkap Togar Situmorang.
Togar yang juga Caleg DPR RI dari Demokrat ini menjelaskan, terkait upaya pelaporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) haruslah memiliki bukti kuat dan dasar hukum yang jelas, karena termasuk Tindak Pidana Khusus, dimana unsur-unsur TPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), secara umum terdiri atas upaya menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan atau aset hasil tindak pidana, sehingga sangat disayangkan tudingan HS kepada Raffi cenderung dipolitisir.
Ia menyarankan, agar Raffi Ahmad segera menyampaikan laporan transaksi keuangan dimilki, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bukti yang akan menguatkan dasar hukum, serta menepis adanya tudingan tersebut karena ini menyangkut nama baiknya di masyarakat.
“Saya sarankan Raffi tidak perlu khawatir atas pelaporan tersebut dan segera melapor ke PPATK. Karena, dalam Pasal 29 UU TPPU mengatur ketentuan bahwa pihak pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana, karena akan sangat membantu menjaga dari risiko reputasi dan risiko hukum bagi Raffi Ahmad,” pungkas Togar.
Reporter: Gung Krisna
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan