Jembrana – Hingga saat ini pemerintah Provinsi Bali masih menerapkan wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang akan masuk Pulau Bali. Termasuk para pemudik yang akan kembali ke Pulau Dewata harus membawa kartu identitas diri.

Pemeriksaan KTP bagi warga yang akan masuk Bali dilakukan di terminal Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana Bali. Sejumlah petugas gabungan, mulai dari Satpol PP dan Petugas Dinas Kependudukan Kabupaten Jembrana, TNI-Polri dan Linmas Gilimanuk berjaga memeriksa identitas diri setiap warga yang akan masuk Bali.

Petugas Dukcapil Kabupaten Jembrana I Ketut Suksma Negara ditemui awak media, Minggu (14/04/24) mengatakan pihaknya hanya memeriksa KTP, untuk yang tidak membawa KTP pemudik harus mempunyai jaminan jika kembali ke Bali.

Baca Juga  Seekor Hiu Paus Kembali Terdampar di Pantai Yeh Kuning

“Pemudik yang akan balik ke Bali untuk bekerja mereka harus membawa KTP atau paling tidak ada penjaminnya, jika tanpa KTP dan tidak memiliki penjamin ya kita pulangkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengaku hingga saat ini belum ada penambahan personel di pos pemeriksaan KTP. Petugas akan melihat situasi jika terjadi antrean saat puncak arus balik, kemungkinan pemeriksaan KTP untuk sementara tidak diberlakukan.

“Hasil rapat di Polres Jembrana, jika terjadi antrean panjang kita tiadakan pemeriksaan KTP, kita utamakan kelancaran arus lalu lintas saat arus balik. Sifatnya situasional, karena jika dipaksakan antrean kendaraan bisa sampai di pelabuhan Gilmanuk,” ujar Leo.

Baca Juga  Politik Blok Birokrasi Mendominasi Bali, Cendekiawan: Strategi Efisiensi Tupoksi Anggaran

Terkait dengan kedatangan para pemudik, Leo mengimbau tetap membawa kartu identitas diri. Karena itu sangat penting bukan saja saat menghadapi pemeriksaan namun juga sebagai tanda pengenal jika terjadi sesuatu dalam perjalanan.

“Kartu identitas diri sangat penting dan wajib dibawa, bukan saja untuk pemeriksaan semata tapi sudah menjadi kewajiban sebagai warga negara memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-red). Jika masih ada yang tidak membawa KTP tentu sesuai aturan jika tidak ada penjamin kita kembalikan, kewenangan tersebut ada di Dinas Kependudukan,” tutup Leo.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia