Denpasar – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Agus Setiadi mengatakan perkara tindak pidana yang terbanyak masih didominasi tindak pidana narkotika, terutama di kota-kota besar di Indonesia.

“Terbanyak narkotik tetap, jadi yang dimusnahkan sekarang adalah terkait dengan yang dijadikan barang bukti (BB, red) di persidangan,” ujarnya usai melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (4/6/24).

“Hampir di seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia, saya pikir narkotika selalu paling teratas ya, apa lagi di kota-kota besar seperti Denpasar,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 348 berkas perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap periode bulan Oktober 2023 sampai Juni 2024.

Baca Juga  147 Pelaku Narkotika Ditangkap Polda Bali dalam Operasi Antik Agung 2024
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi. Sumber: Dion/wacanabali.com

Dengan rincian 1.268 perkara Tindak Pidana Narkotika, 2,33 Tindak Pidana OHD: 3.47, Tindak Pidana KTB. Sabu 3.472,18 Gram, Ekstasi 7333 Gram, Ganja 28.750,92 Gram, obat-obatan
26.176 Butir Tablet Koplo.

Selain itu, 19.777 Butir Tablet Tembakau atau Sintetis, 111,25 Gram. BBM Oplosan 5 Liter Berbagai macam HP dan alat elektronik serta alat alat lainnya juga berbagai macam Senjata Tajam dimusnahkan.

Ia menuturkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut bagian dari komitmen dalam menyelesaikan tahap penyelesaian perkara.

“Ini sebagai komitmen kita untuk menyelesaikan setiap tahap penahanan perkara,” tutupnya.

Reporter: Dion