Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar berhasil menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, tanpa izin yang terpasang di fasilitas umum.

Penertiban ini menyasar beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Nangka, Jalan Pattimura, Jalan Melati, Jalan Kapten Japa, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Pemuda, Jalan Danau Tempe, dan Jalan By Pass Ngurah Rai. Hasil penertiban ini mencakup 21 spanduk, 32 pamflet, dan 19 banner.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Denpasar.

“Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” kata Nendra kepada wartawan, Selasa (9/7/24).

Baca Juga  Usai Amankan 33 PSK, Kantor Satpol PP Denpasar Dirusak

Lebih lanjut, kata Kasatpol PP Denpasar itu, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang tidak memiliki izin atau sudah lewat masa izin pemasangannya.

“Sebelum penertiban ini dilakukan, kita telah berkoordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul,” imbuhnya

Selain itu, Nendra menyampaikan penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mencabut atau menurunkan sendiri banner, spanduk, atau baliho yang masa izinnya telah habis agar wajah Kota Denpasar tetap bersih, aman, dan nyaman,” pungkasnya.

Reporter: Yulius N