Pilwalkot Denpasar, Daftar Pemilih Sementara Tembus 507.364
Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 di Denpasar mencapai 507.364 pemilih.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS untuk Pilkada serentak 2024 yang terdiri dari pemilihan gubernur (Pilgub) Bali serta pemilihan walikota (Pilwali) Denpasar, bertempat di Inna Sindhu Beach Hotel & Resort, Sanur, Sabtu (10/8/24).
Ia menjelaskan, sesuai Berita Acara Pleno DPS Nomor 290/PL.01.2-BA/5171/3/2024 yang dibacakan secara langsung, rekapitulasi daftar pemilih sementara pada 4 kecamatan, 43 desa/kelurahan dan 1.001 TPS, yakni sebanyak 507.364 jumlah pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 248.004 dan perempuan 259.360.
Sementara untuk rekapitulasi di masing-masing kecamatan terdiri dari, Denpasar Selatan dengan jumlah TPS 270, jumlah pemilih laki-laki 68.444, dan Perempuan 72.281, total pemilih 140.725.
Denpasar Timur dengan jumlah TPS 189, pemilih laki-laki sebanyak 45.552, dan perempuan 47.417, total pemilih 92.939.
Denpasar Barat jumlah pemilih laki-laki ada 70.529 pemilih, sedangkan perempuan 74.412, total Pemilih 144.67.
Denpasar Utara dengan jumlah TPS 251, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 63.509, dan perempuan 65.520, total 129.029.
Sekar pun mengucapkan rasa terimakasihnya kepada segenap petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang telah menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih warga kota Denpasar.
“Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Bawaslu, stakeholder terkait, badan ad hoc (PPK & PPS), dan kepada warga kota Denpasar yang mempunyai hak pilih dan sudah berpartisipasi dalam proses pencoklitan,” ungkapnya
Lebih lanjut Sekar menjelaskan sebelum menuju tahapan menuju penetapan DPS ini, sebelumnya telah dilaksanakan rangkaian rapat pleno terbuka secara berjenjang, yaitu rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) di tingkat Desa/Kelurahan oleh PPS pada tanggal 1-3 Agustus 2024, selanjutnya di tingkat Kecamatan oleh PPK pada tanggal 5-7 Agustus 2024.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan