Plang LSM LP-KPK di Tanah Sengketa Keluarga Jero Kepisah Picu Protes Keras
Denpasar – Pemasangan plang milik Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) di atas tanah sengketa keluarga Jero Kepisah di Sesetan, Denpasar Selatan, menuai kecaman dari pihak keluarga pemilik tanah.
Kuasa hukum Jero Kepisah, Wayan ‘Dobrak’ Sutita, menilai tindakan tersebut ilegal dan berencana melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum.
“Saya akan melaporkan pemasangan plang ini ke polisi karena sudah masuk ke tanah orang tanpa hak. Ini adalah tindak pidana,” ujar Wayan Dobrak, Selasa (19/11).
Tanah seluas 48 are itu diklaim sebagai milik keluarga Jero Kepisah sejak zaman Kerajaan Bali, dengan bukti pembayaran pajak dan pengelolaan oleh keluarga tersebut selama beberapa generasi.
Namun, Anak Agung Ngurah Eka Wijaya dari keluarga Jero Jambe Suci mengklaim kepemilikan tanah tersebut dan meminta LP-KPK memasang plang sebagai bentuk dukungan atas laporannya.
Sekretaris LP-KPK Komda Bali, Alberto Da Costa, membenarkan bahwa pemasangan plang dilakukan atas permintaan Eka Wijaya.
“Kami hanya mengawal laporan sesuai permintaan pihak yang merasa memiliki hak. Kami bertindak berdasarkan dokumen yang diberikan kepada kami,” jelas Alberto.
Meski demikian, pihak keluarga Jero Kepisah menganggap tindakan tersebut sebagai provokasi dan bentuk intimidasi terhadap pemilik sah tanah tersebut.
Kasus sengketa ini semakin menyita perhatian publik karena diduga melibatkan praktik mafia tanah. Saat ini, pihak keluarga Jero Kepisah tengah memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum dan berkomitmen untuk mempertahankan tanah leluhur mereka.

Tinggalkan Balasan