Pria Asal Jember Ditangkap Polda Bali, Bawa Ikan Ilegal Seberat 1,8 Ton
Denpasar – Pria berinisial SPR (36) asal Jember ditangkap polisi karena membawa ikan tanpa dokumen yang sah saat menyeberangi Bali pada 12 November lalu.
Menurut keterangan Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji, SPR diciduk bersama temannya, HNK di areal Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. “Yang dikirim tersebut adalah ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah dikirim dari Kabupaten Jember, Jawa Timur menuju Bali.” terangnya di Denpasar, Jumat (29/11/24).
Ketika diinterogasi, SPR dan HNK tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan untuk ikan air laut berbagai jenis serta belut sawah yang mereka bawa. Akibatnya, keduanya langsung diamankan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Jumlah total hampir 1,8 ton dan pada saat melaksanakan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang pelaku tidak menyerahkan sampel ikan ke karantina Ketapang guna mengetahui kesehatan ikan yang dibawa pelaku tersebut,” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 88 huruf A juncto Pasal 35 ayat 1, serta Pasal 35 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
“Selain itu, pengiriman ikan tanpa sertifikat karantina dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan karena belum terjamin kelayakannya untuk dikonsumsi, serta berisiko menyebarkan penyakit dan hama ikan.,” terang Iqbal.
Reporter: Komang Ari
Tinggalkan Balasan