Buleleng – Setelah proses mediasi yang berlangsung intensif, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadis Perkim) Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Surattini menegaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa 11 warga Desa Pancasari dengan PT Sarana Buana Handara (SBH) adalah tanah negara. Keputusan ini sekaligus memerintahkan pencabutan plang milik PT SBH yang sebelumnya dipasang di obyek sengketa.

“Statusnya ya tanah negara, pelangnya dicabut. Sambil nanti BPN mengumpulkan data-data dilaporkan ke kementrian,” terang Kadis Perkim Kabupaten Buleleng kepada wartawan, Senin (06/01/2024)

Hal senada juga disampaikan Waka Polres Buleleng, Kompol Fudin Ismail meminta PT SBH menurunkan plang di atas tanah negara lantaran disebut-sebut keberadaan plang itu menjadi sumber masalah di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Baca Juga  Undang-Undang Lebih Tinggi dari Keputusan Menteri dalam Kasus Lahan Bekas HGB PT SBH

“Hasil kesepakatan tadi agar pihak Bali Handara menurunkan plang tersebut agar tidak menjadi sumber masalah. Jika pihak PT (Bali Handara, red) tidak melepas, nanti kami koordinasi dengan pemerintah (Pemkab Buleleng, red) apakah nanti tim dari pihak pemerintah dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng, red) yang akan menurunkan,” ujarnya.

Selain itu, Kompol Fudin juga mengatakan jika pihak warga merasa ada intimidasi atau pengancaman, silahkan agar dilaporkan.

“Kalau memang ada intimidasi atau pengancaman, boleh silahkan dilaporkan ke Polres. Tapi tidak boleh katanya, harus ada bukti,” ujarnya.

Sementara Jro Komang Sutrisna, kuasa hukum warga, menegaskan bahwa tindakan PT SBH sebelumnya, termasuk pemasangan plang, telah meresahkan warga yang telah tinggal dan memanfaatkan lahan tersebut secara turun-temurun.

Baca Juga  Merasa Dimanfaatkan, Warga Cabut Surat Pernyataan Pinjam Lahan PT Sarana Bali Handara

“Keputusan ini adalah kami jadikan acuan ke depan, tetapi perjuangan kami belum selesai. Kami akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan hak warga terlindungi,” tegasnya.

Jro Sutrisna mengatakan pencabutan plang PT SBH menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi tanah negara sesuai peruntukannya. Konflik ini diharapkan segera selesai tanpa mengorbankan hak masyarakat kecil.