Kapolda Bali Beberkan Peran Tiga Penyelundup Penyu dari Jawa ke Bali
Jembrana – Polres Jembrana berhasil menggagalkan kasus penyelundupan penyu hijau dari Pulau Jawa ke Bali. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang pelaku, di mana dua di antaranya residivis. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam kasus penyelundupan 29 ekor penyu dari Jawa ke Bali.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menggelar ekspos kasus penyelundupan penyu hijau yang ditangani oleh Polres Jembrana, di penangkaran penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kamis (16/1/2025).
Dalam keterangannya kepada awak media, orang nomor satu di Polda Bali menjelaskan awal mula terungkapnya kasus tersebut.
Menurutnya pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan terkait pengiriman puluhan ekor penyu dari Banyuwangi, Jawa Timur ke Denpasar, Bali. Atas laporan tersebut jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai.
“Atas bantuan polisi lalu-lintas, tim opsnal Satreskrim Polres Jembrana berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Desa Pangyangan Kecamatan Pekutatan,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 29 ekor penyu hijau. Guna mengelabui polisi, mobil tersebut ditutup dengan serbuk kayu lalu ditutupi terpal.
“Anggota berhasil mengamankan 29 ekor penyu hijau serta mengamankan dua orang yakni sopir dan kernet kendaraan pikap,” ungkap Kapolda Daniel.
Lanjut Kapolda Daniel, dari pengembangan kasus, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya yang diduga sebagai pemodal atau dalang penyelundupan hewan dilindungi tersebut. Ketiga tersangka tersebut yakni AU(33) sebagai sopir kendaraan pikap dan ML(35) sebagai kernet kendaraan yang digunakan mengangkut penyu tersebut, serta SD (54) sebagai pemodal sekaligus dalang penyelundupan. Ketiganya merupakan warga Banjar Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana Bali.
“Dari ketiga pelaku perannya berbeda, ada sebagai pemodal dan sebagai pembawa penyu tersebut. dari ketiga pelaku dua di antaranya berstatus sebagai residivis yakni SD pernah tersangkut kasus illegal loging (pembalakan liar, red) sebanyak dua kali dan di tahun 2024 kemarin tersangkut kasus penyelundupan penyu dengan vonis 10 bulan penjara dan tersangka AU merupakan residivis kasus pencurian,” beber Kapolda Daniel.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan