Warga Jimbaran Adukan Dugaan Pelanggaran HGB 280 Ha ke DPRD Bali
Denpasar – Ratusan warga Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung mengadukan dugaan pelanggaran hukum terkait perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah seluas 280 hektar (Ha) di Jimbaran ke Kantor DPRD Bali, Senin (3/1/25).
Menurut keterangan salah perwakilan Kepet Adat, I Nyoman Tekat, tanah tersebut telah dimiliki masyarakat adat secara turun-temurun. Namun, sambung dia, kemudian terjadi penggusuran massal dan tanah tersebut diambil alih investor yang diberikan HGB.
“Sekitar tahun 1994-1995 ada penggusuran massal. Nomornya banyak berpuluh-puluh HGB-nya, jadi kami di sana diharuskan meninggalkan tempat,” kata Nyoman Tekat.
“Berangkat dari sana kita berkumpul bersama menyatukan visi dan misi apa langkah-langkah kita ke depan sehingga tanah desa adat ini bisa kembali kepada desa adat,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam surat permohonan audiensi yang dilayangkan pihak Kesatuan Penyelamat Tanah (Kepet) Adat kepada DPRD Bali, dicantumkan sejumlah poin diskusi, di antaranya:
1. Proses perpanjangan sertifikat HGB atas lahan/tanah seluas 280 hektar pada tahun 2010 di Jimbaran. Sebab ketika diperpanjang sebagian besar lahan dalam kondisi terlantar.
2. Adanya penyalahgunaan Surat Keputusan Presiden, Menteri, Gubernur, dan Pejabat lainnya bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk sarana prasarana kegiatan multilateral yang diselenggarakan pada tahun 2013. Namun hingga saat ini di lokasi tidak ada pembangunan yang dimaksud.
3. Patut diduga perpanjangan HGB dipaksakan. Sebab, sebelumnya ada surat penetepan indikasi tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional sehingga sepatutnya tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik hak-hak lama, bukan justru diperpanjang HGB-nya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama mengatakan pihaknya akan mencermati lebih lanjut dokumen yang diserahkan oleh pihak adat.
“Ya, kami akan pelajari dulu dokumennya, tapi intinya kami akan segera sikapi itu,” ujarnya.
Ia menyebut akan segera memanggil pihak-pihak terkait yang diadukan, termasuk investor dan BPN.
“Oh jelas, nanti kami akan kaji dulu dokumen-dokumennya, siapa-siapa yang akan dipanggil nanti kan kelihatan disana hasil kajiannya. Tadi kan sudah disebutkan ada investor,” katanya.
Reporter: Komang Ari
Editor: Ady

Tinggalkan Balasan