Denpasar – Sejumlah produsen air minum dalam kemasan (AMDK) memprotes Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang produksi air kemasan plastik di bawah 1 liter.

Menanggapi hal itu, Ketua Komunitas Bumi Kita, Nuswantara Wayan Aksara pun angkat bicara. Ia meminta para produsen untuk tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetapi harus mulai sadar akan kewajiban untuk menjaga lingkungan.

“Sebetulnya mereka juga punya kewajiban menjaga lingkungan, tidak hanya memikirkan provit. Jadi perusahaan kalau hanya memikirkan provit bagaimana masa depan generasi-generasi yang akan datang,” ujar Ketua Komunitas Bumi Kita Nuswantara Wayan Aksara saat dihubungi via telpon, Sabtu (12/4/2025).

Aksara menjelaskan, kebijakan Gubernur Koster itu tentu membuat produsen AMDK rugi. Tetapi menurutnya, itu untuk kepentingan yang besar dan bagi kebaikan bersama.

Baca Juga  Periode Pertama Tertahan Covid, Kini Koster Kian Tegas, Giliran Tas Kresek Dilarang Masuk Bali

“Ya memang mau ndak mau harus ada yang dirugikan tapi itu kan untuk kepentingan yang lebih besar. Apalagi yang dilarang produksi kan hanya1 liter ke bawah berarti mereka masih bisa produksi diatas 1 liter,” jelasnya.

Aksara lantas menyebut, komunitasnya mendukung penuh kebijakan tersebut.
Mereka menilai, kebijakan Koster melarang produksi AMDK merupakan upaya yang tepat untuk mengatasi sampah plastik di Bali.

“Kami sangat mengapresiasi Pak Gubernur karena keberaniannya mengeluarkan kebijakan ini. Ini sangat bagus, kami dari komunitas sangat mendukung,” ujarnya.

Aksara mengatakan, Gubernur Koster melarang produksi AMDK merupakan upaya penanganan sampah plastik dari hulu. Ia menyebut proses penanganan sampah dari hulu yang dimaksud seperti kebijakan Gubernur Koster.

Baca Juga  Koster Tegas, Aqua Melunak: Tak Lagi Produksi Kemasan Botol di Bawah 1 Liter

“Kami dari komunitas selalu mengajak penanganan sampah dari hulu, mengurangi produksi sampah plastik sekali pakai,” jelasnya.

“Jadi kalau sudah ada kebijakan yang dikeluarkan Pak Gubernur seperti itu, justru itulah yang dimaksud proses penyelesaian masalah sampah dari hulu,” tandasnya.

Reporter: Yulius N