Denpasar – Suasana tegang sempat terasa di Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, Selasa (29/4/2025), saat pengukuran lahan sengketa digelar. Namun, dengan pengawalan ketat dari sekitar 300 personel kepolisian, proses pengukuran oleh ATR/BPN Denpasar berlangsung tanpa hambatan.

Langkah ini menjadi titik krusial dalam sengketa kepemilikan tanah antara Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris yaitu Anak Agung Ngurah Mayun.

“Pengukuran ini bukan basa-basi. Kami ingin membuktikan secara faktual bahwa tanah yang dirusak itu sah milik klien kami,” tegas I Dewa Gede Wiswaha Nida, kuasa hukum Nyoman Liang, yang menggenggam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565, terbitan 5 Januari 2024.

Baca Juga  Undang-Undang Lebih Tinggi dari Keputusan Menteri dalam Kasus Lahan Bekas HGB PT SBH

Di atas kertas, Nyoman Liang adalah pemilik resmi. Namun klaim warisan tanpa bukti konkret membuat lahan tersebut terjebak dalam ketidakpastian. “Tak ada putusan inkracht yang membatalkan SHM klien kami. Maka, secara hukum, ia tetap pemilik sah,” ujar Dewa Nida.

Pengukuran oleh tim BPN dipastikan murni untuk penyidikan, bukan untuk menetapkan batas atau kepentingan administratif lainnya. “Kami hanya ambil data, bukan untuk pemecahan atau penetapan batas,” tegas petugas pengukur, I Made Suryawan.

Sementara itu, pihak terlapor yang mengaku sebagai ahli waris, melalui kuasa hukumnya I Wayan Jayadi Putra, menyatakan tetap menghormati proses hukum, meski memberikan peringatan keras. “Jika hasil pengukuran ini diselewengkan, kami tidak akan diam,” ancamnya.

Baca Juga  Kantongi SHM, Nyoman Liang Permasalahkan 5 Bangunan Berdiri di atas Lahannya

Turah Bagus, putra dari AA Ngurah Mayun, juga menegaskan bahwa pengukuran ini bukan pijakan untuk menyerahkan lahan. Sikap mereka tetap keras, meski tak mengantongi dokumen resmi yang bisa menggugurkan SHM milik Nyoman Liang.

Sengketa ini mencuat sejak Januari 2025, ketika Nyoman Liang mencoba menegaskan haknya dengan memasang plang di atas tanah tersebut. Aksi itu malah memicu perusakan tembok oleh pihak tak dikenal dan membuatnya melapor ke Polresta Denpasar.

Kini, harapan tertumpu pada objektivitas penyidik. “Kami berharap data lapangan ini menjadi amunisi penting untuk menuntaskan kasus yang sudah terlalu lama dibiarkan kabur,” tutup Dewa Nida.