Denpasar – Mayat perempuan, Remi Yuliana Putri (36) yang ditemukan di dalam mobil Daihatsu Terios, di Jalan Kertha Dalem, Denpasar Selatan, Jumat (2/5/2025 lalu, ternyata dibunuh oleh kekasihnya Galuh Widyasmoro (26). Galuh nekat membunuh Remy karena sakit hati dihina di grup WhatsApp.

“Motif pembunuhan adalah dendam pribadi dan masalah ekonomi. Ini pembunuhan berencana,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol M. Iqbal Simatupang saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Galuh dan Remy sama-sama bekerja sebagai driver online. Sebelum kejadian, keduanya sempat bertengkaran karena pesan WhatsApp yang dikirim Remy di grup WhatsApp driver online.

Pesan WhatsApp itu seakan-akan menyudutkan Galuh hingga membuatnya sakit hati.

Baca Juga  Lapas Kerobokan dan Polresta Denpasar Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Tak terima dengan perlakuan Remy, Galuh lantas berencana membunuhnya dengan menyiapkan pisau sepanjang 27 cm dari pamanya beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan tersebut.

“Keduanya sempat makan bersama di dalam mobil sebelum menuju lokasi kejadian. Namun, pertengkaran kembali memanas hingga akhirnya pelaku menikam leher kiri korban dengan pisau, menyebabkan luka sedalam 9 cm. Korban sempat melawan, namun tak berdaya dan akhirnya tewas di tempat,” imbuhnya Kapolresta Denpasar.

Setelah memastikan korban meninggal, jelas Kapolresta Denpasar, pelaku memindahkan jenazah ke kursi belakang mobil, lalu membawa kendaraan tersebut ke kawasan Jalan Kerta Dalem. Ia sengaja memarkir mobil di dekat tempat yang akrab dengan korban agar tidak langsung mencurigakan

Baca Juga  Diduga Keroyok Pelajar, Dua Pemuda Diamankan PolisiĀ 

“Pelaku kemudian melarikan diri ke Solo menggunakan bantuan seorang temannya. Dalam pelariannya, ia juga membawa barang-barang milik korban, termasuk ponsel, uang tunai, dan kartu ATM. Polisi menduga pelaku sempat berniat menguasai mobil korban yang masih dalam cicilan,” jelasnya.

Iqbal Simatupang mengatakan tim gabungan dari Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Solo.

Pelaku asal Sragen, Jawa Tengah itu dijerat dengan pasal berlapis Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup),Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga  Gelar Operasi, Polresta Denpasar Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

 

Reporter: Yulius N