Denpasar – Peraturan Daerah (Perda) Nominee menjadi salah satu regulasi prioritas yang tengah diwacanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Hal ini merespons maraknya kasus-kasus nominee yang terjadi di sejumlah sektor, terutama properti dan usaha pariwisata, di mana warga negara asing (WNA) diduga menggunakan nama warga lokal untuk mengakali batasan kepemilikan lahan dan izin usaha di Bali.

Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama, mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu kajian lebih lanjut untuk perda anyar yang tengah direncanakan itu.

“Nah kami menunggu, itu kan karena perda baru harus ada kajian akademis. Ya, mungkin sudah disusun di sana,” ucapnya kepada wacanabali.com, Senin (19/5/25).

Baca Juga  Bukan Melegalkan yang Ilegal, Perda Nominee Dianggap sesuai Ketentuan Undang-Undang

“Ya kami menunggu, karena itu perda datanya dari eksekutif,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait nominee. Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, menyatakan bahwa regulasi ini sedang dalam proses penyusunan.

“Saya ingin secepatnya pasti, lagi berproses,” ujar Giri Prasta di kantornya, Jumat 7 Maret 2025.

Mantan Bupati Badung itu menjelaskan, perda nominee bertujuan untuk menindak tegas keberadaan vila ilegal, mengatur Penanaman Modal Asing (PMA), serta mengatasi fenomena kawin kontrak yang kerap terjadi untuk kepentingan bisnis.

“Istilah kawin kontrak, yang mengatasnamakan masyarakat di sini tetapi transaksinya ada di luar negeri. Ini harus kita tertibkan. Saya kira ini penting sekali bagi kita,” katanya.

Baca Juga  Soal Perda Nominee, Giri Prasta: Lagi Berproses

Giri menambahkan bahwa perda ini juga akan berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Misalnya sekarang ada vila ilegal tanpa perda, mereka tidak membayar pajak. Mereka bisa melakukan transaksi di negaranya, misalnya melalui WeChat,” ujarnya.

Penyusunan perda ini, kata Giri Prasta, akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.

“Pembentukan perda ini harus melibatkan Forkopimda dan instansi lain untuk memberikan masukan. Kami juga harus membentuk tim untuk perda ini. Saya kira saat ini masih dalam proses,” jelasnya.

Ia pun berharap regulasi ini dapat segera rampung dalam waktu dekat. “Astungkara selesai tahun ini,” tutupnya.

Reporter: Komang Ari
Editor: Ady

Baca Juga  Penting ! Perda Nominee untuk Kontrol Investasi Asing di Bali