Penting ! Perda Nominee untuk Kontrol Investasi Asing di Bali
Denpasar – Usulan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Nominee dalam debat perdana Pilgub Bali mendapat respon positif dari berbagai pihak.
Pengamat dan Akademisi Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana menilai hadirnya Perda ini akan memberi kepastian hukum investasi sekaligus kontrol bagi pelaku pariwisata di Bali khususnya investor asing agar tertib dan tidak mendegradasi tata ruang, lingkungan hidup, dan kearifan lokal Bali.
“Perda ini (Persa Nominee) penting sebagai instrumen hukum untuk kontrol dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah kepada investor asing khususnya yang melakukan bisnis Pariwisata di Bali yang tertib hukum dan aman, nyaman, serta tidak mendegradasi tata ruang, lingkungan hidup, dan kearifan lokal Bali,” ungkapnya, Jumat (1/11/2024).
Ia pun menyarankan agar Perda ini dapat segera dijadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) oleh DPRD Provinsi Bali.
“Harapannya Raperda Nominee bisa jadi Ranperda dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di DPRD Provinsi Bali,” kata Dosen Fakultas Hukum Mahasaraswati Denpasar sekaligus Bendesa Madya Kota Denpasar itu.
Sebelumnya, Pakar Hukum Perdata, I Made Pria Dharsana juga merespon baik usulan tentang pembentukan Perda Nominee. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Karena itu, kata Made Pria Dharsana rujukan untuk pembentukan Perda Nominee ada dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Ini perlu diatur lebih lanjut bisa dengan Peraturan Daerah. Bukan berarti bahwa dengan adanya Perda nomine ini melegalkan yang ilegal, bukan seperti itu. Tidak bisa dinyatakan Perda melegalkan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang, kan ndak mungkin,” kata Made Pria Dharsana, Kamis 31 Oktober 2024.
Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu mengatakan, Perda Nomine bisa mengatur beberapa hal mengenai pembatasan peralihan hak atas tanah kepada orang asing atau penanaman modal asing, namun dengan perjanjian Build, Operate, Transfer (BOT). Kemudian bisa mengatur tentang bidang-bidang usaha apa saja yang dapat dilakukan oleh badan hukum asing atau orang asing di Bali.
“Agar jangan tanah masyarakat adat kita di kawasan-kawasan pengembangan pariwisata itu beralih. Maka di dalam Perda itu mungkin ada himbauan jangan mengalihkan tanah tapi boleh menyewakan tanah. Itu Perdanya, jadi jangan sampai ada tanah yang dibeli oleh orang asing dengan uangnya dan tujuan hak milik tapi atas nama orang kita (WNI) itulah yang kemudian dibuatkan nominee agreement,” paparnya.
Kemudian, Pria Dharsana menyampaikan, ketika Perda Nomine berlaku dan ditemukan pelanggaran atau ada perjanjian nominee, maka dengan sendiri perjanjian itu batal demi hukum. Bahkan kata dia, bisa sama sekali tidak ada ganti WNI kepada WNA dalam perjanjian itu.
“Kan langsung atau tidak langsung perjanjian yang mengalihkan hak milik atas tanah orang Indonesia kepada orang asing dengan sendirinya perjanjian itu batal demi hukum,” jelas Pria Dharsana.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan