Denpasar – Seorang pria berinisial S.E (25) nekat mencuri seekor ular Ball Python dari kos-kosan, di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan pada Senin (16/6/2025).

Aksi pencurian yang tak lazim ini, berakhir di tangan polisi. Pelaku ditangkap di Jalan Pulau Bungin, Denpasar, Selasa (1/7/2025).

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim opsnal Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama tim Resmob Polresta Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan awal, Apriyoga menjelaskan, pelaku mengakui pencurian tersebut dan menyebutkan bahwa ular hasil curian telah dijual.

“Ironisnya, sebagian uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli seekor ular lainnya,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan.

Baca Juga  Gudang Kayu di Pemogan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Kejadian ini dilaporkan oleh korban alias pemilik ular bernama Ferry Agus Andiyanto (30). Ia melaporkan kehilangan seekor ular Ball Python jantan berwarna kuning pisang, sepanjang 120 cm dan berat sekitar 1,3 kg. Ular itu disimpan dalam kandang Container berwarna putih dengan tutup biru yang diletakkan di luar kamar kos.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.

“Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkas Apriyoga.

Baca Juga  Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Gilimanuk, Berawal Gelagat Mencurigakan Lalu Diamankan Warga

 

Reporter: Yulius N