Wacanabali.com, Klungkung – Gubernur Bali, Wayan Koster, mendampingi Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, dalam penyerahan 126 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4), sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan karya dan budaya lokal Bali.

Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HKI tercermin dari jumlah permohonan yang terus meningkat. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan HKI, sementara pada tiga bulan pertama tahun 2026 jumlahnya telah mencapai 5.003 permohonan.

Gubernur Koster menegaskan bahwa perlindungan HKI menjadi langkah strategis dalam menjaga kekayaan budaya Bali sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif masyarakat. Ia menilai, semakin banyak karya yang dilindungi, semakin kuat pula daya saing daerah di tingkat nasional maupun global.

Baca Juga  Sertijab Bupati Klungkung, Gubernur Koster: Harmoni Pembangunan Jadi Prioritas!

“HKI adalah bentuk perlindungan atas karya dan kreativitas masyarakat Bali. Ini penting untuk menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari karya tersebut,” ujar Koster.

Senada dengan itu, Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam melindungi kekayaan intelektual, terutama yang berkaitan dengan budaya dan kearifan lokal. Menurutnya, perlindungan HKI menjadi fondasi penting dalam menjaga identitas bangsa di tengah arus globalisasi.

“Budaya adalah jati diri bangsa. Dengan melindungi karya melalui HKI, kita turut menjaga keberlanjutan identitas dan martabat bangsa,” kata Megawati.

Penyerahan sertifikat HKI ini diharapkan mampu mendorong masyarakat Bali untuk semakin aktif mendaftarkan karya-karyanya. Selain melindungi hak pencipta, langkah ini juga membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal yang berkelanjutan.

Baca Juga  Koster Komitmen Tuntaskan Jalan Desa Lokapaksa Buleleng