Wacanabali.com, Singaraja – Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Buleleng Putu Kariaman Putra mengungkapkan, korban pemerkosaan hingga penganiayaan oleh pemilik panti asuhan yang ada di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng,-Bali berjumlah delapan (8) orang.

“Penganiayaan dan ada pula persetubuhan. Datanya, dari yang melaporkan sampai berjumlah 8 orang,” terang Kadis Kariaman, dikonfirmasi Selasa(31/3).

Kadis Kariaman menegaskan, akan merekomendasikan pembekuan apabila sudah ada penetapan tersangka. Pihaknya kini tinggal menunggu penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

“Berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2024, apabila pelakunya merupakan pengurus yayasan atau LKS/LKSA, maka kami wajib mengeluarkan rekomendasi pembekuan melalui Dinas Perizinan,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menjalin komunikasi dengan keluarga anak-anak yang berada di panti, baik yang telah melapor maupun yang masih tinggal di dalam lembaga tersebut.

Baca Juga  Kasus Penebasan saat Nyepi di Buleleng, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

“Selanjutnya kami akan melakukan komunikasi dengan orang tua atau keluarga anak-anak, baik delapan orang yang sudah menjadi pelapor maupun 23 anak lainnya yang masih berada di Panti Asuhan,” jelasnya.

Masih kata dia, Dinsos Buleleng telah melakukan langkah-langkah pendampingan hingga pemeriksaan terhadap kedelapan korban. Menurutnya, enam (6) dari delapan korban yang melapor ke Dinsos masih di bawah umur. Korban termuda bahkan masih berumur 11 tahun.

“Jadi enam orang yang di bawah umur. Yang satu umur 20 tahun ada yang satu berumur 18 (dewasa),” ungkapnya.

Kini, kedelapan korban ditempatkan di rumah aman untuk pemulihan lantaran masih mengalami trauma pasca kejadian yang dialami. Kedelapan korban turut didampingi psikolog untuk pemulihan trauma.

Berdasarkan hasil pendampingan, kedelapan korban mengaku kerap mengalami kekerasan terutama saat mereka melakukan kesalahan atau melanggar ketentuan panti. Meski begitu, Kadis Kariaman tidak memerinci apakah semua korban mengalami pemerkosaan atau tidak.

Baca Juga  Kasus Kekerasan Anak di Bali Masih Tinggi, UPTD PPA Dorong Kolaborasi Semua Pihak

“Hasil pendampingan juga ada beberapa yang dikatakan sudah dicabuli. Nah, itu. Sehingga nanti dari pihak penyidik yang memperdalam itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pemilik panti asuhan berinisial JMW dilaporkan melakukan kekesan dan tindakan asusila.

Tindakan yang tidak terpuji dilakukan oleh seorang pria parubaya yang menjadi pemilik panti asuhan di kabupaten Buleleng yang diduga tega melakukan tindakan asusila terhadap anak asuhnya pada bulan Februari 2026 lalu.

Tindakan yang kurang pantas tersebut terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan tindakan tidak terpuji yang ia terima dari seseorang yang dianggap nya sebagai orang tua tersebut yaitu tindakan asusila dan tindakan kekerasan fisik ke aparat kepolisian.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz menuturkan, berdasarkan laporan polisi, aksi bejat tersebut diduga terjadi pada Februari 2026. Modusnya, pria paruh baya pemilik panti asuhan memanggil korban ke kamar dengan dalih meminta pijat. Begitu korban masuk, pintu dikunci rapat. Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Tak berhenti di sana, korban juga mengaku dianiaya menggunakan kabel hingga mengalami luka robek di pipi pada Kamis (26/3) Penganiayaan itu dipicu kemarahan pelaku saat mengetahui korban memilih keluar dari panti tanpa izin.

Baca Juga  Bali Catat 361 Kasus Kekerasan Anak di Tahun 2024

“Korban akhirnya memberanikan diri melapor ke kakak kandungnya karena merasa sangat ketakutan dan tertekan,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Minggu (29/3).

Yohana menambahkan Selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026.