Wacanabali.com, Denpasar – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta mengusulkan agar tiga tempat hiburan malam yang digerebek Bareskrim Polri di yang berada di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ditutup.

Usulan itu disampaikan saat Komisi III DPR RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BNN dan DIRTIPID Narkoba Bareskrim Polri, Selasa (7/4/2026).

Adapun tiga tempat hiburan malam yang digerebek Bareskrim Polri diantaranya New Star Club, Delona Vista dan N Co-Living.

“Oleh karena itu harapan kami setelah lakukan penggerebekan itu pihak Bareskrim harusnya bersurat kepada pemerintah daerah Denpasar dan Badung bahwa tempat itu bukan sekedar tempat hiburan tapi tempat yang dijadikam transaksi narkoba,” tegas Nyoman Parta.

Baca Juga  Menyoal Peran Perempuan dalam Politik, Siapa yang Harus Terlibat?

Menurutnya, dari penggerebekan Bareskrim Polri sudah bisa diketahui bahwa ketiga tempat hiburan tersebut digunakan untuk transaksi narkoba. Pasalnya sejumlah barang bukti seperti narkotika jenis ekstasi dan sabu ditemukan di tempat-tempat itu.

Selain itu, ada 12 orang yang sudah tersangka menjadi tersangka. Beberapa diantaranya berstatus buron. Sementara 48 lainnya telah direhabilitasi BNN Wilayah Bali.

“Bareskrim (Polri) juga mengatakan bahwa ketiga tempat hiburan tersebut dijadikan tempat transasksi Narkoba,” imbuhnya.

Mengingat saat ini peredaran narkoba sudah sangat canggih, Nyoman Parta juga mengusulkan agar regulasi terkait tindak pidana narkotika diperbaharui, termasuk posisi BNN harus diperkuat.

“Disamping itu pula maraknya peredaran narkoba maka perlu diberikan penguatan terhadap peran Bareskrim maupun penguatan kedudukan dan Kelembagaan BNN,” terangya.

Baca Juga  Modus Baru Kejahatan Siber Perbankan, DPR RI Minta Masyarakat Waspada

 

Reporter: Yulius N