Wacanabali.com, Jembrana — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali kembali menemukan lahan pengganti hasil tukar guling mangrove Tahura Ngurah Rai di Jembrana hingga kini masih dalam kondisi kosong.

Temuan tersebut terungkap saat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026).

Saat dilakukan pengecekan, ada ketidaksesuaian mencolok antara data administrasi dan temuan di lapangan. Dari total 35 sertifikat yang tercatat, baru 15 sertifikat yang berhasil ditelusuri dengan luasan sekitar 18 hektare.

“Artinya masih banyak yang belum ditemukan. Bahkan yang sudah ditemukan saja masih dalam kategori bermasalah,” tegas Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara.

Baca Juga  Pakai Nama Warga Lokal Berinvestasi, Suparta: Kebebasan Investor Asing Akan Dibatasi

Menurut Oka Antara, proses tukar guling seharusnya hanya dapat dilakukan apabila lahan yang ditukar telah memiliki sertifikat sah atas nama pihak yang melakukan transaksi, dalam hal ini perusahaan. Namun fakta di lapangan menunjukkan ketentuan tersebut diduga tidak dipenuhi.

“Seharusnya sudah bersertifikat atas nama PT BTID baru bisa ditukar gulingkan. Kalau belum, itu jelas bermasalah,” ujarnya.

Selain persoalan legalitas, Pansus juga menyoroti ketimpangan nilai tukar lahan yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan penelusuran, harga tanah di beberapa wilayah seperti Karangasem berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp2,5 juta per are. Sementara di kawasan BTID, harga tanah disebut mencapai Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per are.

Baca Juga  Pelaku Corat-Coret Bendera Merah Putih di Jembrana Ditangkap Polisi

“Ini jomplang. Satu are di BTID bisa setara satu hektare di daerah lain. Ini yang kami nilai tidak beres,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa pihak BTID harus mampu menunjukkan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk sekitar 20 sertifikat lain yang hingga kini belum dapat dibuktikan keberadaannya.

“Kalau tidak bisa menunjukkan, ini patut diduga sebagai penyimpangan, bahkan bisa terkait tanah negara. Ini yang harus dibuka terang,” katanya.

Melihat berbagai kejanggalan tersebut, Pansus TRAP mendesak langkah tegas berupa penghentian sementara seluruh aktivitas BTID hingga dokumen dan legalitas dapat dibuktikan secara jelas.

“Kita harus tutup dulu aktivitas BTID. Sampai mereka bisa menunjukkan dokumen yang lengkap dan sesuai fakta. Kalau tidak dihentikan, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” tegas Oka Antara.

Baca Juga  Bupati Tamba dan 172 Anggota Satpol PP Jembrana Jalani Test Urine

Ia bahkan mendorong agar langkah penutupan dilakukan secepatnya untuk mencegah potensi pelanggaran yang lebih luas.

“Kalau bisa, segera dihentikan. Jangan ada aktivitas dulu sampai semuanya jelas dan tidak melanggar undang-undang,” tambahnya.

Sidak ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Bali melalui Pansus TRAP tidak akan mentolerir dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan tata ruang, terutama yang menyangkut kawasan strategis dan sensitif seperti mangrove.

Pansus menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong transparansi penuh dari pihak terkait demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

 

Reporter: Yulius N