Raperda Tata Kelola Pariwisata Larang Wisatawan Sewa Sepeda Motor di Bali
Wacanabali.com, Denpasar – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas oleh DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali memunculkan wacana larangan bagi wisatawan untuk menyewa sepeda motor selama berada di Pulau Dewata.
Wacana pelarangan ini muncul dalam pembahasan lanjutan Raperda Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas dalam sidang paripurna di Kantor DPRD Bali, Jumat (24/4/2026).
“Pelarangan wisatawan menyewa sepeda motor, dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali,” kata Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyampaikan jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Bali.
Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Sebagai alternatif, wisatawan direkomendasikan menggunakan kendaraan roda empat yang telah memenuhi standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku.
“Maka direkomendasikan kepada wisatawan untuk memanfaatkan kendaraan roda empat yang sudah memenuhi ketentuan,” imbuh Giri Prasta.
Selain itu, wisatawan juga didorong memanfaatkan jasa biro dan agen perjalanan resmi. Penggunaan jasa resmi tersebut dinilai lebih aman karena armada yang digunakan telah terverifikasi, dilengkapi perlindungan asuransi, serta memberikan jaminan keselamatan bagi wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara.
“Penggunaan biro dan agen perjalanan resmi
dimaksudkan untuk keselamatan dan keamanan
wisatawan asing terhadap armada yang
dipergunakan, menjamin adanya pelindungan
asuransi apabila terjadi resiko kecelakaan serta
menjaga citra pariwisata Bali,” jelas Giri Prasta.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga citra pariwisata Bali agar tetap berkualitas dan berkelanjutan. Namun, terkait mekanisme dan sanksi atas pelanggaran aturan tersebut, masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan Raperda.
“Mengenai sanksinya perlu kita bahas bersama,” pungkas Giri Prasta.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan