Kematian WN Australia dan Dua Anaknya di Legian: Pembunuhan Berujung Bunuh Diri
Wacanabali.com, Denpasar – Fakta mengenai kematian warga negara Australia berinisial SDJ (57) bersama dua anaknya, ADS (7) dan LKS (4), di sebuah bungalow Legian Tengah, Kuta, mulai terungkap.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang menjelaskan, berdasarkan perkembangan penyelidikan, kematian WN Australia bersama dua anaknya diduga merupakan kasus pembunuhan yang diakhiri dengan bunuh diri.
“Dari perkembangan analisa CCTV yang ada dan keterangan daripada istri korban, memang diduga bahwa suaminya ini melakukan pembunuhan terhadap kedua anaknya, lalu mengakhiri hidup dengan bunuh diri gantung diri,” jelas Kombes Leonardo kepada awak media saat jumpa pers di Polda Bali, Selasa (15/9/2026).
Leonardo mengatakan, berdasarkan keterangan istri korban, hubungan pasangan tersebut sebelumnya sempat tidak harmonis. Pada 2022, keduanya pernah terlibat cekcok yang disebut membuat suami korban mengalami kecemasan.
Bahkan, sekitar satu bulan sebelum kejadian, suami korban disebut pernah mencoba mengakhiri hidup. Saat itu, korban mengunci diri di dalam kamar dan mengikat lehernya menggunakan kabel setrika.
“Jadi istrinya menyampaikan bahwa bulan lalu suaminya ini pernah mencoba melakukan bunuh diri dengan mengunci diri di kamar dan mengikatkan lehernya di kabel setrika. Namun gagal karena suaminya keluar kembali dari kamar,” imbuh Kombes Leonardo.
Meski demikian, Leonardo menyebut berdasarkan keterangan istrinya, hubungan keduanya belakangan sudah membaik. Namun, suami korban disebut masih memiliki tingkat kecemasan dan emosi yang cukup tinggi.
“Misalnya seperti anaknya mempunyai tugas, dia udah langsung cemas. Jadi memang dia mempunyai tingkat kecemasan tinggi. Jadi dari istri juga merasa heran kenapa dia tidak bisa untuk menghilangkan rasa cemas itu,” jelasnya.
Saat kejadian, istri korban sedang berada di Jakarta untuk menjenguk orang tuanya. Ia kemudian mengetahui adanya kejanggalan dari rekaman CCTV yang terhubung dengan rumah mereka.
Leonardo mengatakan, pada 10 September 2026, istri korban melihat kejanggalan tersebut melalui CCTV. Ia kemudian menghubungi kepala lingkungan (kaling) dan pemilik bungalow untuk meminta bantuan mengecek kondisi di lokasi.
“Istri korban di Jakarta menjenguk orang tuanya. Karena orang tuanya di Jakarta,” cetusnya.
Terkait otopsi, Kombes Leonardo men-gatakan istri korban telah membuat pernyataan tidak bersedia jenazah ketiga korban diautopsi. Keputusan tersebut diambil setelah pihak ke-polisian berkoordinasi dengan Konsulat Australia. Tanggung jawab terhadap ketiga jenazah kemudian diserahkan kepada istri korban.
Meski demikian, Kombes Leonardo men-gatakan autopsi masih dapat dilakukan apabila dalam perkembangan pemerik-saan ditemukan hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia menam-bahkan, kasus tersebut tetap ditindak-lanjuti secara hukum. Namun, karena SD yang diduga sebagai pelaku pem-bunuhan telah meninggal dunia, penyidik akan melakukan gelar perkara sebagai dasar penghentian penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Jadi terhadap kasus ini bahwa ada ka-sus pembunuhan dan bunuh diri. Terhadap kasus pembunuhan yang di-lakukan oleh SD, ini kita tindak lanjuti dan hasil-hasil bukti akan dilakukan gelar perkara untuk dilakukan SP3,” tandasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan