Wacanabali.com, Badung – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita aset tanah negara seluas 230.450 meter persegi atau sekitar 23 hektare di kawasan Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Penyitaan dipimpin Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto bersama tim penyidik pada Kamis (17/9/2026).

Aset Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut diduga dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta sejak 2014. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Indra menjelaskan, tanah tersebut semula tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kanwil Bali. Sertifikat tersebut kemudian diperbarui pada 5 April 2022 menjadi atas nama Pemerintah RI atau Kementerian ATR/BPN.

Perkara ini bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dengan PT MSD. Dalam proses tersebut, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan kewajiban menyediakan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali.

Baca Juga  Ketua KY: Mafia Tanah Bermain dengan Orang-Orang Penting

Namun, penyidik menduga kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi sehingga proses ruislag tidak pernah benar-benar diselesaikan.

Meski demikian, sejak 2014 PT MSD diduga telah menguasai secara fisik lahan tersebut dengan memasang pagar, papan pengumuman, dan pos jaga. Kondisi itu membuat aset negara tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pemerintah.

Selain itu, penyidik mengusut dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan BPN, termasuk tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan serta tidak adanya pengamanan fisik terhadap aset negara.

Berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai aset tanah tersebut untuk periode 2014-2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun.

Sementara itu, berdasarkan appraisal kawasan pariwisata premium, potensi nilai lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp4,8 triliun. Namun, perhitungan final mengenai nilai kerugian keuangan negara masih dilakukan bersama BPK RI hingga periode 2026.

Baca Juga  Plang LSM LP-KPK di Tanah Sengketa Keluarga Jero Kepisah Picu Protes Keras

Dalam penyitaan tersebut, penyidik memasang plang penyitaan di lokasi tanah. Langkah itu dilakukan untuk mencegah peralihan atau pergeseran penguasaan atas objek perkara sekaligus mendukung upaya pemulihan aset negara.

Selain menyita aset, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD, hingga PT Telehouse yang berkaitan dengan keberadaan menara telekomunikasi di lokasi.

Penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum pidana untuk mengkaji kemungkinan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap individu maupun korporasi.

Perkara tersebut disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.

Indra mengatakan penyidikan menggunakan sangkaan pasal terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Baca Juga  Waspada Praktik "Mafia Tanah" Terstruktur, Masyarakat Bali Diminta Hati-Hati Bertransaksi

Hingga kini, penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti melalui gelar perkara.

“Kortastipidkor Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Fokus kami adalah menemukan kebenaran materiil dan menyelamatkan aset negara,” kata Indra.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pihak yang memiliki dokumen atau informasi terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik atau kepolisian terdekat. Informasi yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Yulius N