Koster Tak Gentar Hadapi Putusan Gugatan Lift Kaca Kelingking, Tegaskan Tak Ada Kompromi
Wacanabali.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan terus melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi bahkan peninjauan kembali (PK) setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kalah dalam gugatan terkait Pembangunan lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung.
“Sekarang saya siapkan materi untuk banding. banding, kasasi, PK, saya akan jalani terus. saya akan lawan terus. jangan ada kompromi yang begini-begini,” ungkapnya dihadapan Anggota DPRD Bali, Senin (21/9/2026).
Seperti diketahui majelis hakim pada pengadilan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar memenangkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Grup melawan pemerintah provinsi Bali terkait lift kaca.
Materi yang digugat yaitu Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025. Adapun surat tersebut menjadi dasar penghentian aktivitas pembangunan lift kaca.
Koster mengatakan kekalahan pemprov pada putusan pengadilan tingkat pertama lantaran hakim mempertimbangkan aspek prosedural dalam perkara tersebut.
“Padahal pelanggaran perizinannya nyata. Izinnya hanya 5 are dan itu di tepi tebing. Padahal bangunan lift kaca totalnya 800 meter,” kata Koster. Koster
Ia menilai pemerintah perlu terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan kebijakan penataan pembangunan di kawasan yang memiliki nilai lingkungan dan bentang alam.
“Saya minta tim hukum perkuat materi. Masa kalah,” ujarnya.
Koster mengatakan pemerintah akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia. Menurut dia, jika pembangunan semacam itu dibiarkan, ia khawatir akan menjadi preseden bagi pembangunan serupa di kawasan lain di Bali.
“Karena ini dibiarkan, semua akan mengikuti dia dan rusak alam Bali ini,” kata Koster.
mengatakan Pemprov Bali telah meminta tim hukumnya memperkuat materi banding atas putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan