Wacanabali.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mendorong pemerintah kabupaten/kota se-Bali mempercepat penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Program ini diarahkan untuk memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kepala BPKAD kabupaten/kota se-Bali, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Rakor berlangsung di Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (23/9/2026).

Koster meminta BPKAD kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan di masing-masing daerah untuk menyiapkan penerapan layanan tersebut. Menurutnya, percepatan diperlukan mengingat tingginya aktivitas transaksi pertanahan di Bali yang turut dipengaruhi pertumbuhan pariwisata dan meningkatnya nilai lahan.