Wacanabali.com Denpasar – Erwin Tri Hartono (27) asal Lombok Timur, NTB dan Rivaldi Uigianto (30) asal Banggai, Sulawesi Tengah diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/10/2026).

Mereka didakwa memesan narkotika jenis sabu seharga Rp700 ribu. Perkara ini terungkap setelah keduanya diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, pada 13 April 2026.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Hastini Puspita Sari, perkara bermula saat Rivaldi menghubungi Erwin melalui WhatsApp sekitar pukul 17.00 WITA.

Rivaldi disebut meminta Erwin membelikan sabu seharga Rp500 ribu. Erwin kemudian menghubungi seseorang bernama Endra yang kini masih dalam pencarian untuk memesan sabu seharga Rp700 ribu.

Dari jumlah tersebut, Rivaldi disebut membeli sebesar Rp500 ribu, sedangkan Erwin Rp200 ribu. Erwin kemudian mentransfer uang ke rekening BRILink yang diberikan Endra.

Baca Juga  Putusan PN Denpasar Soal Gugatan Perdata "Bos" UD Damena Dianggap "Fair"

Sekitar 20 menit kemudian, Erwin menerima lokasi melalui Google Maps beserta foto yang menunjukkan tanda panah dan silang. Lokasi itu berada di semak-semak di bawah pohon di pinggir jalan Pura Batu Pageh-Ungasan.

Dalam surat dakwaan, sabu itu telah ditanam di tanah dan dibungkus menggunakan lakban merah serta ditandai dengan potongan pipet warna merah.

Erwin kemudian pergi seorang diri untuk mengambil paket tersebut. Setelah itu, sabu dibawa ke rumahnya di Jalan Kalpataru I, Banjar Cengiling, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Sesampainya di rumah, Erwin disebut menghubungi Rivaldi dan memberitahukan bahwa sabu yang dipesan telah tersedia.

Sekitar pukul 18.45 WITA, Rivaldi datang ke rumah Erwin. Namun, saat berada di gerbang rumah, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar datang dan langsung mengamankannya.

Baca Juga  Tragis! Wisatawan Asal Jakarta Tewas Terseret Ombak Pantai Double-Six

Polisi kemudian menggeledah kamar Erwin. Dari dalam lemari pakaian ditemukan sebuah kantong kain warna hitam yang berisi dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, empat plastik klip kosong, satu potongan pipet warna merah, tiga korek api gas, serta satu bong dengan pipa kaca.

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah Rivaldi di Jalan Balangan Hijau VIII, Banjar Cengiling, Jimbaran. Dari dalam lemari pakaian di ruang tamu ditemukan satu bong dengan pipa kaca dan satu korek api gas.

Berdasarkan berita acara penimbangan, dua plastik klip berisi kristal bening tersebut masing-masing memiliki berat bersih 0,11 gram dan 0,12 gram. Dengan demikian, total berat bersih sabu yang ditemukan mencapai 0,23 gram.

Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 608/NNF/2026 tertanggal 14 April 2026 menyatakan kristal bening tersebut positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai narkotika Golongan I.

Baca Juga  Korban Kecewa, 5 Otak Investasi Bodong Dituntut JPU Hanya 1,8 Tahun

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terdakwa dinyatakan tidak mengandung narkotika dan/atau psikotropika.

Atas perbuatannya, Erwin dan Rivaldi didakwa dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, keduanya didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Yulius N