Wacanabali.com, Denpasar – Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial RMMP (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Pria yang bekerja sebagai security tersebut ditangkap di kawasan Banjar Sanglah, Denpasar, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus menjelaskan, penangkapan RMMP berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivis pemuda itu yang mencurigakan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melihat tersangka keluar dari tempat tinggalnya dan melintas hingga berhenti di depan Big M Mart, Jalan Raya Sesetan, Banjar Sanglah, Kelurahan Dauh Puri Kelod.

Petugas langsung mengamankan RMMP dan melakukan pemeriksaan awal. Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis ekstasi di kamar tempat tinggalnya di Jalan Banyusari, Gang Pelita, Banjar Sanglah, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Selatan.

Baca Juga  Gelar Operasi, Polresta Denpasar Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Petugas kemudian membawa tersangka ke tempat tinggalnya. Dengan disaksikan masyarakat, polisi melakukan pemeriksaan terhadap kamar tersangka. Hasilnya, petugas menemukan 10 butir tablet berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

“Barang tersebut ditemukan disimpan di dalam sebuah toples bekas berwarna hitam,” jelas Kompol I Komang Agus.

Dari hasil pemeriksaan, RMMP mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI melalui aplikasi WhatsApp. Barang kemudian diambil menggunakan sistem tempelan di lokasi yang telah ditentukan.

Selain itu, tersangka juga mengaku pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2017.

Atas perbuatannya, RMMP disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Dua Tersangka Kasus Tanah Jeroan Belong, Satu Telah Ditahan Polresta Denpasar

Reporter: Yulius N