Wacanabali.com, Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap berbagai media promosi yang terpasang di fasilitas umum, Kamis (8/10). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, serta keindahan ruang publik di Kota Denpasar.

Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Melati, Jalan P.B. Sudirman, dan Jalan Raya Sesetan. Petugas menertibkan berbagai media promosi yang dipasang pada fasilitas umum dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, mulai dari baliho, pamflet, banner, spanduk hingga papan nama.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, nyaman dan tertata.

Baca Juga  Aktivitas Berburu Koin Jagat Diduga Sebabkan Kerusakan Fasilitas Umum, Satpol PP Denpasar Perketat Pengawasan

“Penertiban ini kami laksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang-ruang publik. Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan dalam pemasangan media promosi sehingga tidak mengganggu fasilitas umum maupun keindahan kota,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Denpasar berhasil menertibkan sebanyak 144 media promosi. Jumlah tersebut terdiri atas 25 baliho, 55 pamflet, 26 banner, 30 spanduk, dan delapan papan nama.

Bawa Nendra menegaskan, dalam setiap pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kota Denpasar tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mewujudkan Kota Denpasar yang aman, nyaman dan berwawasan lingkungan.

Baca Juga  Satpol PP dan DLHK Denpasar Benarkan Proyek Icon Bali Langgar Ketentuan

Selain melakukan penertiban, Satpol PP Kota Denpasar juga mengingatkan masyarakat mengenai layanan pengaduan melalui GARBASITA (Gerakan Bersama Satuan Polisi Pamong Praja). Seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA tidak dikenakan biaya.

“Untuk menjaga integritas seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar, kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila ada pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WA Bot GARBASITA dengan menyertakan bukti yang autentik,” tegasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WA Bot GARBASITA di nomor 081337338326. Satpol PP Kota Denpasar mengajak masyarakat turut berperan aktif menjaga ketertiban ruang publik serta mendukung terwujudnya pelayanan pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.

Baca Juga  Ngamuk, WNA Gila Diamankan Satpol PP