Wacanabali.com, Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban berbagai media promosi yang terpasang di fasilitas umum, Rabu (9/9). Kegiatan tersebut menyasar sejumlah ruas jalan utama untuk menjaga ketertiban sekaligus estetika ruang publik.

Penertiban dilaksanakan oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) bersama Regu Quick Response Satpol PP Kota Denpasar. Sejumlah ruas jalan yang menjadi sasaran di antaranya Jalan Mahendradatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan P.B. Sudirman.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan berbagai media promosi yang dipasang pada fasilitas umum dan dinilai mengganggu ketertiban maupun kenyamanan masyarakat.

Sebanyak 131 media promosi berhasil ditertibkan. Rinciannya terdiri dari 7 baliho, 37 pamflet, 56 banner, dan 31 spanduk.

Baca Juga  Satpol PP Bongkar Puluhan Baliho Hingga Spanduk Ilegal di Denpasar

Selain menyasar media promosi, petugas juga melakukan penertiban di kawasan sepanjang Pasar Phula Kerti Sanglah. Kali ini, sasaran penertiban adalah aktivitas pedagang yang memanfaatkan area trotoar untuk berjualan.

Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Penggunaan trotoar sebagai lokasi berjualan dinilai dapat mengganggu kenyamanan serta kelancaran mobilitas masyarakat.

Kabid KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Yudie Asmara, mengatakan kegiatan penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman.

“Kegiatan penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memasang media promosi secara sembarangan dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan,” ujar Yudie.

Baca Juga  Satpol PP Kembali Tertibkan Baliho Hingga Spanduk di Kota Denpasar

Ia menambahkan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik di wilayah Kota Denpasar. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan ruang publik.

Satpol PP Denpasar juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dalam pemasangan media promosi maupun pemanfaatan fasilitas umum. Dengan demikian, ruang publik di Kota Denpasar dapat tetap tertata dan memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.