Ahli Pemerintahan hingga Pidana Beri Pandangan di Sidang Praperadilan Made Daging
Wacanabali.com, Denpasar – Sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging berlanjut dengan agenda duplik dan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (9/10/2026).
Pada persidangan kali ini, pemohon menghadirkan tiga ahli yakni; ahli ilmu pemerintahan Dr. Frans Dione, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, dan ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Kadek Wirawahyuni. Sementara itu, pihak termohon menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Dr. Dewi Bunga.
Para ahli memberikan pandangan dari aspek administrasi pemerintahan, hukum pidana, dan bahasa terkait perkara yang menjerat Made Daging.
Ahli ilmu pemerintahan Dr. Frans Dione menjelaskan bahwa surat yang dibuat pejabat publik harus memiliki dasar kewenangan. Kewenangan tersebut, menurut dia, dijabarkan dalam tugas pokok dan fungsi yang tercantum dalam struktur organisasi dan tata kerja kementerian, lembaga, atau badan publik.
“Jadi, batasan seorang pejabat publik dalam membuat surat harus berdasarkan kewenangan. Kewenangan itu dijabarkan dalam tugas pokok dan fungsi yang tercantum dalam struktur organisasi dan tata kerja kementerian, lembaga, atau badan publik,” ujar Frans dalam sidang.
Frans menjelaskan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh surat yang diterbitkan pejabat dapat mengajukan keberatan administratif. Dalam konteks kewenangan pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan memiliki ruang lingkup kewenangan di tingkat kabupaten, sedangkan Kepala Kantor Wilayah berada di tingkat provinsi.
“Apabila penjelasan atau penyelesaian dari Kepala Kantor tidak diterima, masyarakat dapat mengajukan banding administratif kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Bali,” tambah Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut.
Jika keberatan tersebut belum menyelesaikan persoalan, Frans menjelaskan, masyarakat dapat menempuh mekanisme hukum berikutnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sepanjang objeknya memenuhi ketentuan untuk diuji di pengadilan tersebut. Namun, apabila terdapat unsur pidana, perkara dapat diproses melalui jalur pidana.
“Jika terdapat indikasi unsur-unsur pidana, perkara dapat masuk ke ranah pidana. Namun, jika tidak, penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme yang sesuai dalam ranah administrasi pemerintahan, termasuk PTUN apabila objeknya memenuhi ketentuan untuk diuji di sana,” ungkapnya.
Sementara itu, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad menilai proses hukum berulang terhadap orang yang sama, dengan objek perkara, perbuatan, dan alat bukti yang sama, tetapi menggunakan pasal berbeda, dapat bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan.
“Jika seseorang atas perbuatan yang sama sampai kemudian diproses hukum sampai yang ketiga kalinya dengan bergantian pasal-pasal tadi itu, maka Ahli berpendapat termasuk bagian dari pelanggaran, tindakan yang tidak sesuai prosedur karena bertentangan dengan asas kepastian hukum,” tegasnya.
Suparji mengatakan penyidik memang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara cermat dan tidak sewenang-wenang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun kerugian bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti perkara yang penetapan tersangkanya telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah oleh hakim. Menurut Suparji, proses tersebut semestinya dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara untuk menguji apakah perbuatan yang disangkakan memenuhi unsur tindak pidana.
“Dalam konteks satu proses penetapan hukum yang telah dinyatakan sah oleh praperadilan, maka ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pokok perkaranya,” ujarnya.
Suparji menjelaskan penyidik dapat menghentikan penyidikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan alasan yang ditentukan hukum, seperti perkara bukan tindak pidana, tidak cukup bukti, atau demi hukum. Namun, menurut dia, penghentian perkara tidak semestinya diikuti proses hukum baru atas perbuatan yang sama hanya dengan mengganti pasal.
“Jika keluar SP3, maka perkara mestinya berhenti, bukan keluar SP baru dengan pasal yang baru. Kalau itu yang terjadi, maka sangat membuktikan adanya ketidakpastian hukum,” katanya.
Ahli bahasa dari Undiksha, Kadek Wirawahyuni, menjelaskan analisisnya berfokus pada aspek kebahasaan, termasuk penggunaan kata dan pengaruh imbuhan terhadap makna kalimat. Ia menilai rumusan dalam KUHAP lama masih memuat unsur asumtif, sedangkan KUHAP baru lebih objektif karena menetapkan sejumlah persyaratan.
“Mungkin kalau yang KUHAP lama itu ada masih asumsi atau perkiraan-perkiraan, kalau KUHAP yang baru itu sudah sifatnya lebih objektif karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti itu,” ucapnya.
Ditemui seusai sidang, kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyoroti penahanan kliennya oleh penyidik Polda Bali yang dinilainya masih menggunakan paradigma lama. Menurut Pasek, ketentuan dalam KUHAP baru mengharuskan adanya alasan penahanan yang didukung kondisi faktual.
Ia merujuk Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP baru yang, menurutnya, mengatur persyaratan penahanan, termasuk perlunya alasan penahanan yang nyata.
“Dengan KUHAP yang baru, dengan amanat Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 100 ayat (5), itu sudah jelas. Di 100 ayat (3)b itu menyebutkan kalau orang mau ditahan harus ada alasan penahanan,” jelasnya.
Pasek berharap hakim tunggal yang memeriksa permohonan praperadilan tersebut mempertimbangkan keterangan para ahli dan ketentuan KUHAP baru dalam mengambil keputusan. Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran Made Daging dalam persidangan karena, menurutnya, pemohon dapat mengikuti sidang secara daring.
“Padahal kan hakim sudah sempat menyampaikan. Tetapi, ya publik jadi bisa menilai. Kalau kita bicara asas praduga tidak bersalah, haknya tersangka harus dihormati,” imbuh Pasek.
Sementara itu, kuasa hukum termohon Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menegaskan perkara yang menjerat Made Daging saat ini berbeda dengan perkara sebelumnya yang dihentikan melalui SP3. Menurut Gatra, perkara sebelumnya menggunakan Pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang berdasarkan undang-undang lama, sedangkan perkara sekarang menggunakan pasal terkait pemalsuan surat.
“Nah, yang dulu kenapa dihentikan. Karena undang-undang baru itu tidak mengatur lagi itu. Dan ini juga laporannya baru,” ucapnya.
Menanggapi pendapat ahli yang menyinggung terkait cacat prosedur dalam penetapan tersangka, Gatra mengatakan penetapan tersangka pada perkara yang menjerat Made Daging ini sudah memenuhi syarat yakni minimal dua alat bukti.
“Kami tidak berdasarkan pendapat ahli dalam penetapan tersangka, tetapi berdasarkan minimal dua alat bukti. Itu kuncinya,” katanya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan