Liburan di Bedugul, Buronan Terpidana Penipuan Diciduk
Wacanabali.com Tabanan – Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan buronan terpidana tindak pidana penipuan bernama Firman Handoko di salah satu rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Jumat (9/10/2026).
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam melakukan pencarian dan pengamanan terhadap buronan yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, terpidana FIRMAN HANDOKO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan. Tindak pidana yang dilakukan terpidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp50 miliar.
Adapun proses pengamanan terpidana diawali pada Rabu malam, 7 Oktober 2026. Setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta dalam rangka melakukan penelusuran terhadap keberadaan terpidana.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan pembagian tugas antara Tim AMC Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Bali, di mana Tim AMC Kejaksaan Agung RI melakukan pelacakan secara mobile dengan mengikuti pergerakan target operasi, sedangkan Tim Kejaksaan Tinggi Bali tetap bersiaga di wilayah Bali guna mendukung koordinasi serta pelaksanaan pengamanan apabila target operasi memasuki wilayah Bali.
Setibanya tim di Yogyakarta, ternyata tim memperoleh informasi hasil pelacakan bahwa terpidana telah bergeser menuju wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim AMC segera bergerak menuju Sidoarjo.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan lebih lanjut, diketahui bahwa terpidana telah bergerak kembali dari Sidoarjo menuju Banyuawangi. Setelah dari Banyuwangi terpidana bergerak menuju Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Tim AMC kemudian melanjutkan pengejaran dengan mengikuti pergerakan terpidana hingga ke Pulau Bali.
Setelah melalui serangkaian proses pelacakan dan pemantauan secara intensif, pada Jumat, 9 Oktober 2026, Tim AMC Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya berhasil mengamankan terpidana FIRMAN HANDOKO di sebuah rumah makan yang berlokasi di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali.
Pada saat diamankan, terpidana diketahui sedang melakukan perjalanan liburan bersama istri dan kedua anaknya. Proses pengamanan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Terpidana beserta keluarganya bersikap kooperatif sehingga tidak terdapat perlawanan maupun hambatan selama pelaksanaan pengamanan.
Selanjutnya, Tim membawa terpidana menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dengan turut didampingi oleh istri dan kedua anaknya.
Pada pukul 17.15 WITA, Tim bersama terpidana dan keluarganya tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diterima oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Seksi I Bidang Intelijen, serta Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi V Bidang Intelijen.
Setelah proses penerimaan dan koordinasi di Kejaksaan Tinggi Bali, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar yang sebelumnya telah di informasikan oleh tim agar mempersiapkan administrasi terpidana selaku satuan kerja yang berwenang melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan pengamanan buronan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum, memberikan kepastian hukum, serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan