Wacanabali.com, Jembrana – Polres Jembrana berhasil mengungkap dugaan perdagangan satwa laut dilindungi. Sebanyak 11 ekor Pari Mobula ditemukan dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong, diangkut menggunakan gerobak di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Polisi Perairan dan udara (Satpolairud) Polres Jembrana setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengangkutan satwa dilindungi. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial M yang melintas di Jalan Banjar Munduk menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan menarik gerobak berisi ikan, Jumat (09/10/26).

Kasat Polairud Polres Jembrana Iptu I Gede Ketut Suasnawa mengungkapkan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menemukan 11 ekor ikan yang diduga merupakan Pari Mobula. Saat ditemukan seluruh ikan ditemukan dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong. M bersama ikan dan kendaraan yang digunakan langsung diamankan ke kantor Satpolairud Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Endrose Judi Online, Selebgram Terancam 6 Tahun Penjara

Untuk memastikan jenis satwa yang diamankan, polisi berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI).

“Berdasarkan keterangan pihak JSI, ikan tersebut diidentifikasi sebagai Pari Mobula yang termasuk satwa dilindungi. Petugas juga mengambil sampel daging untuk pemeriksaan laboratorium sebagai bagian dari proses pembuktian,”ujarnya saat dikonfirmasi , Sabtu (10/10/26)

Lanjutnya, guna mengungkap kasus tersebut, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang dengan peran berbeda. M hanya bertugas mengangkut Pari Mobula tersebut ke tujuan penjualan atas permintaan S. Sedangkan S mendapatkan Pari Mobula tersebut dari F, F bertindak sebagai penangkap ikan tersebut di perairan selatan Jembrana.

“Mereka diduga terdiri atas pihak yang menangkap dan menjual ikan, pihak yang membeli, serta pihak yang bertugas mengangkutnya, keterlibatan ketiganya masih kita dalami untuk menemukan tindak pidana,”ungkap Iptu Suasnawa.

Baca Juga  Polisi Dalami Perempuan “Dalang” Penyelundupan Penyu Hijau

Tak hanya belasan Pari Mobula, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit gerobak, satu lembar STNK, uang tunai Rp 1,7 juta, serta satu unit sampan.

Sementara itu Kapolres Jembrana, AKBP Cheery S.M. Simamora, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya kelautan. Penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan satwa dilindungi merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan kekayaan hayati Indonesia.

“Kami mengajak masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir, untuk bersama-sama menjaga lingkungan laut serta tidak melakukan penangkapan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Kecelakaan Tragis Tewaskan Seorang Bocah di Jembrana

Pihaknya mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah peredaran ilegal satwa dilindungi. Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran hukum dapat melaporkannya melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110.