Wacanabali.com, Badung – Motif penganiayaan berat yang mengakibatkan pemuda asal Manggarai, NTT, RJ (26) hingga meninggal dunia akhirnya terungkap.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba peristiwa dipicu kesalahpahaman antara korban dan pelaku berada di tempat kerja setelah konsumsi arak. Korban sempat terlibat cekcok dengan pelaku sebelum akhirnya ditusuk menggunakan obeng pada bagian kanan kepala.

“Motifnya adanya ketersinggungan dan kesalahpahaman saat berada di tempat kerja,” ujar Joseph saat konferensi pers di Mapolres Badung pada Rabu (21/10/2026).

Joseph menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku berinisial AS diminta memperbaiki komponen pendorong pintu (rolling door) di lokasi kerja. Namun, respons pelaku yang dinilai ketus memicu ketegangan di antara keduanya.

Baca Juga  Buruh Proyek Korban Pengeroyokan Meninggal Dunia, Polisi Amankan 11 Orang

Seorang saksi kemudian menghampiri pelaku untuk menanyakan penyebab keributan. Saat itu, saksi melihat korban dan pelaku sama-sama terpancing emosi.

“Pelaku nadanya ketus saat dimintai korban. Keterangan salah satu saksi mengaku menghampiri pelaku dan menanyakan kenapa sampai teman kerja ribut. Pelaku bilang sudah dikerjakan semuanya. Saksi ini melihat korban dan terlapor sama-sama terpancing emosi,” jelas Joseph.

Saksi sempat berupaya melerai dengan memegangi pelaku dan membawanya menjauh dari korban. Namun, korban justru mendatangi pelaku dari belakang, lalu memukul dan menantangnya menggunakan kata-kata kasar.

“Mereka sempat dilerai sebelum tiba-tiba korban datang dari belakang dan langsung memukul terlapor,” imbuh Joseph.

Situasi kembali memanas ketika pegangan saksi terlepas. Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengejar korban dan menyerangnya secara mendadak.

Baca Juga  Polisi Amankan Pemuda Bawa Pisau Saat Nongkrong di Bajra Sandhi 

“Pada saat saksi berbalik badan, saksi melihat korban dalam posisi menunduk, sedangkan terlapor sedang menusukkan obeng ke arah kepala sebelah kanan korban. Melihat kejadian tersebut saksi tidak berani mendekat ke arah korban maupun terlapor,” terangnya lagi.

Akibat serangan tersebut, RJ mengalami luka serius dan bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke RS Garba Med untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku ternyata merupakan seorang residivis atas kasus penganiayaan.

​”Jadi dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui melakukan penganiayaan pada korban dengan cara menikam kepala korban dengan menggunakan obeng,” ungkap Joseph.

Polres Badung, lanjut Joseph, mengamankan sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Baca Juga  Parkir Depan Kos Usai Pulang Kerja, Bangun Tidur Motor Pemuda Ini Raib

“Dan atas perbuatan tersangka diterapkan Pasal 466 ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 468 ayat 2 ancaman 10 tahun,” tutup Joseph.

Reporter: Yulius N