Dua Buruh Proyek Ditangkap Polisi Gegara Curi Motor
Wacanabali.com, Badung – Dua buruh proyek, DM (30) dan JBM (24), asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali karena diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kuta Selatan, Badung.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, kedua pelaku diamankan di tempat mereka bekerja di sebuah proyek bangunan di Jalan Melang Kaja, Jimbaran, Badung, pada Senin (7/9/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban berinisial KI dengan nomor LP/B/767/IX/2026/SPKT/POLDA BALI.
Ariasandy menerangkan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 5535 UW di depan sebuah warung di Jalan Kendedes, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Sekitar pukul 05.00 Wita, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp18 juta dan kemudian melaporkan kasus itu ke SPKT Polda Bali.
Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk keterangan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan dari lokasi kejadian, Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali akhirnya mendeteksi keberadaan kedua pelaku di sebuah proyek bangunan di Jalan Melang Kaja, Jimbaran.
Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan DM sedang duduk di depan bangunan. Setelah diamankan dan diinterogasi, DM mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya, JBM.
Polisi kemudian menyisir area proyek dan menemukan JBM. Saat diperiksa, JBM juga mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci setang sepeda motor. Motor tersebut kemudian dipindahkan dengan cara didorong.
Setelah itu, pelaku menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan mesin sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario dengan nomor polisi DK 5535 UW.
Untuk mengelabui petugas, sepeda motor tersebut telah diubah dan dicat menjadi warna hitam oleh pelaku.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ariasandy.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan