Wacanabali.com, Badung – Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi dalam penggerebekan di dua rumah di kawasan Harvestland Residence, Kuta, Badung, Kamis (29/10/2026). Penindakan tersebut dilakukan menyusul dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas judi online.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan WNA yang berasal dari Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat China (RRC). Mereka selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi penggerebekan, petugas turut menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 36 telepon genggam pribadi, 29 telepon genggam untuk bekerja, 18 unit laptop, enam unit komputer, serta tiga unit iPad.

Baca Juga  Judi Online Ugal-ugalan, Ini Tanggapan Dosen IT STIKOM Bali

Petugas juga mendalami dugaan keterkaitan aktivitas di lokasi tersebut dengan situs judi online macaujc.com. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing WNA serta memastikan dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi.

Pengamanan terhadap 21 WNA tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Bali. Petugas masih melakukan pendalaman terhadap dokumen keimigrasian, perangkat elektronik, serta temuan lain yang diperoleh selama operasi.

Hingga proses pemeriksaan selesai, dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan keterlibatan para WNA dalam aktivitas judi online masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.