Bawa 483 Gram Ganja dan 33 Gram Kokain, Jaksa Tuntut WNA Belarus 9 Tahun Penjara
Wacanabali.com, Denpasar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berupa hukuman 9 tahun penjara terhadap warga negara asing (WNA) Belarus, Hleb Saroka (30).
Ia dituntut karena membawa hampir setengah kilogram ganja dan puluhan gram kokain ke Bali.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
JPU Finna Wulandari dalam tuntutannya menilai perbuatan terdakwa berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan. Terdakwa diduga menguasai narkotika golongan I berupa ganja dan kokain tanpa hak atau melawan hukum.
“Atas perbuatan terdakwa, kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun, serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu tahun,” demikian pokok tuntutan JPU Finna Wulandari dalam persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, persidangan juga diwarnai penyampaian terdakwa yang didampingi penerjemah. Hleb mengaku bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Namun, dia merasa belum sepenuhnya mampu menyampaikan hal-hal yang sebenarnya ingin diungkapkan dalam persidangan.
“Saya tidak bisa mengajari orang untuk menceritakan yang sebenarnya,” demikian inti pernyataan terdakwa melalui penerjemah.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari hakim ketua Wayan Suarta. Hakim mengingatkan bahwa selama proses pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan. Terdakwa kemudian beralasan tidak memahami hukum yang berlaku di Indonesia.
“Karena saya tidak paham hukum Indonesia,” jawab Hleb melalui penerjemah.
Hakim Ketua I Wayan Suarta pun menyarankan agar seluruh hal yang ingin disampaikan terdakwa dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi. Dengan demikian, majelis hakim dapat mempertimbangkan keberatan maupun penjelasan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
“Hal-hal yang ingin disampaikan nanti dituangkan dalam pembelaan. Silakan disampaikan di sana, dan akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar hakim ketua.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Selasa (10/11) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Untuk diketahui, Hleb Saroka menjalani sidang perdana di PN Denpasar pada Selasa (6/10). Dalam surat dakwaan, JPU Finna Wulandari menguraikan terdakwa diduga terlibat dalam penguasaan narkotika golongan I berupa 483,5 gram ganja dan 33,69 gram kokain.
Dalam dakwaan disebutkan, sekitar dua minggu sebelum penangkapan, Hleb dihubungi seseorang bernama EGOR yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO). EGOR disebut akan mengirimkan paket kepada terdakwa.
Hleb kemudian memberikan alamat saksi Ali kepada EGOR. Setelah itu, terdakwa menghubungi Ali untuk memberitahukan bahwa akan ada paket yang dikirim ke alamat tersebut. Peristiwa itu berlanjut pada 6 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA.
Terdakwa mendapat informasi dari Ali bahwa paket telah tiba. Hleb kemudian meminta agar paket tersebut dititipkan di bagian resepsionis Hotel Puri Sabrina Bed & Breakfast, Jalan Puri Sabrina Nomor 1, Jimbaran, Kuta Selatan.
Terdakwa datang untuk mengambil paket tersebut, sekitar pukul 19.00 WITA. Namun, petugas Polresta Denpasar yang sebelumnya memperoleh informasi masyarakat mengenai paket mencurigakan langsung mengamankan Hleb.
Dari pemeriksaan paket, polisi menemukan tujuh bungkus berisi daun kering yang diduga ganja. Barang tersebut terdiri atas dua plastik bekas pembungkus kopi dan lima kertas bekas pembungkus kopi.
Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat terdakwa menginap, yakni Kamar Nomor 3 Pradnya Guest House, Jalan Langui Kauh, Desa Ungasan, Kuta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi serbuk putih yang mengandung kokain di dalam sepatu Adidas milik terdakwa.
Berdasarkan hasil penimbangan, ganja tersebut memiliki berat bersih 483,5 gram atau berat kotor 525,8 gram. Sementara kokain memiliki berat bersih 33,69 gram dengan berat kotor 34,56 gram.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali memastikan sampel daun, batang, dan biji kering positif mengandung ganja. Sedangkan serbuk putih yang ditemukan dalam sepatu terdakwa dinyatakan mengandung kokain. Keduanya masuk kategori narkotika golongan I.
Pemeriksaan urine terdakwa juga menunjukkan adanya kandungan Ecgonine Methyl Ester, yakni metabolit dari kokain.
Dalam surat dakwaan, Hleb dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana.
Kini, terdakwa masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa dan seluruh fakta persidangan dalam menjatuhkan putusan.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan